free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Dana JKP Kuat, Komitmen BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Berlanjut

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Pejabat sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menyampaikan paparan terkait ketahanan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

JATIMTIMES - Di tengah dinamika ketenagakerjaan nasional yang masih dibayangi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), BPJS Ketenagakerjaan memastikan posisi finansial program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tetap tangguh. 

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa, 20 Mei 2025 di Jakarta, Pejabat sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi, menyatakan bahwa ketahanan dana JKP dalam kondisi stabil dan terkendali.

Baca Juga : Warga Jatim Ingin Gubernur Terus Kembangkan Program Bus Trans Jatim dan Rumah Subsidi

ā€œKetahanan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam kondisi stabil dan terkendali,ā€ ujarnya dengan tenang di hadapan para legislator, seraya menjelaskan bahwa indikator kesehatan keuangan program yang semula berada di angka 2.807 bulan pada 2022, kini berada di posisi 410 bulan. Penurunan tersebut, menurutnya, disebabkan oleh peningkatan jumlah peserta dan klaim, imbas dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.

Kondisi itu, meskipun menunjukkan dinamika, masih dalam batas wajar. Irsyadi menegaskan bahwa pihaknya tetap memerlukan observasi lebih lanjut untuk beberapa periode mendatang. Ia menggarisbawahi bahwa situasi ketenagakerjaan nasional belum sepenuhnya stabil, dan pendekatan berbasis kehati-hatian menjadi pilihan utama dalam menjaga keberlangsungan program.

ā€œSituasinya masih labil. Kami akan terus mencermati fluktuasi ini agar kebijakan yang kami ambil tetap relevan dan responsif terhadap kondisi lapangan,ā€ tuturnya.

Berdasarkan data terbaru, jumlah peserta JKP hingga April 2025 telah mencapai 16,47 juta orang, meningkat dari 14,44 juta pada 2024 dan 13,46 juta pada 2023. Angka ini menjadi sinyal positif atas semakin luasnya cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Sementara itu, jumlah penerima manfaat JKP tahun ini tercatat sebanyak 52.850 orang, nyaris menyentuh angka tahun sebelumnya yang mencapai 57.960 orang. Menurut Irsyadi, capaian itu sudah berada di 68,3 persen dari total manfaat tahun lalu, dengan nilai manfaat yang telah dibayarkan mencapai Rp258 miliar.

Penerima manfaat didominasi oleh pekerja dari sektor padat karya seperti industri manufaktur, perdagangan, jasa, dan industri barang konsumsi—sektor-sektor yang selama ini menjadi tulang punggung tenaga kerja nasional sekaligus paling rentan terhadap guncangan ekonomi.

Di kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Muhammad Abdurohman Sholih, menegaskan bahwa pengelolaan dana JKP dilakukan dengan prinsip kehati-hatian tinggi. Menurutnya, orientasi jangka panjang menjadi pedoman utama agar hak peserta tetap terlindungi secara berkelanjutan. Ia menyampaikan bahwa BPJAMSOSTEK tidak hanya memberikan manfaat uang tunai, melainkan juga menyediakan layanan pelatihan vokasi dan informasi pasar kerja bagi peserta yang terdampak PHK.

Baca Juga : SMPN 2 Kedungwaru Tulungagung Tumbuhkan Jiwa Sehat dan Peduli Lingkungan Siswa Lewat P5 dan Program Unggulan

ā€œKami berkomitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh. Tidak cukup hanya dengan uang tunai, peserta juga perlu dibantu agar bisa kembali bekerja. Di sinilah pelatihan dan akses informasi kerja memegang peranan penting,ā€ ucapnya.

Ia juga meyakinkan bahwa para pekerja yang terkena PHK tidak perlu cemas terhadap ketersediaan dana JKP. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan terus menjaga sistem dan pelayanan agar manfaat diterima peserta tepat waktu dan sesuai ketentuan.

ā€œKami ingin menegaskan bahwa ketahanan sistem dan kualitas layanan adalah prioritas kami. Dana JKP akan selalu tersedia bagi yang berhak,ā€ tandasnya.

Langkah BPJAMSOSTEK dalam menjaga ketahanan dana JKP sekaligus memperluas perlindungan sosial bagi pekerja Indonesia menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam membangun sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan. Di tengah iklim ekonomi yang penuh ketidakpastian, hadirnya jaring pengaman seperti JKP menjadi angin segar bagi masa depan dunia kerja nasional.