free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Cegah Pembuangan Limbah Medis di TPA Supit Urang, DLH Bakal Perketat Pengawasan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Audiensi DLH Kota Malang bersama Komisi C DPRD Kota Malang soal limbah medis.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang akan memperketat pola pengawasan terhadap sampah yang masuk di kawasan tempat pemrosesan akhir (TPA) Supit Urang. Hal tersebut untuk menyikapi dugaan temuan limbah medis di TPA Supit Urang beberapa waktu lalu. 

Persoalan tersebut menjadi sorotan publik. DLH Kota Malang pun juga telah melakukan hearing bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dan perwakilan masyarakat yang mengaku mengetahui peristiwa tersebut. 

Baca Juga : Resmikan Jalan Kasiyan Puger, Gubernur Khofifah: Keberadaan Truk Odol Jadi Atensi

"Ini merupakan salah satu upaya kami terkait dengan persoalan ini. Harus ada pengawasan secara ketat dan keras terkait dengan ini," ujar Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya belum lama ini. 

Sedangkan saat ini, dugaan tersebut juga telah berada di meja kepolisian. Pihak Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan beberapa langkah hukum terkait dugaan kebocoran pendistribusian limbah di TPA Supit Urang tersebut. 

Sejumlah pihak pun telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Salah satunya sejumlah staf dan pegawai DLH Kota Malang. Selain itu, polisi juga telah mendatangi TPA Supit Urang untuk melakukan penelusuraj. "Ini sudah ada proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait kebenaran dugaan ini. Mulai dari saya, Kabid Pengangkutan Sampah, kepala UPT TPA, kalau perlu juga penggerobak lingkungan," jelas Rahman. 

Namun sampai saat ini, dirinya masih yakin bahwa tidak ada limbah medis yang masuk ke kawasan TPA Supiturang. Namun, lantaran peristiwa itu telah berada di meja kepolisian, pihaknya masih mengikuti kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan. "Kalau menurut saya ya, gak mungkin ada. Tetapi saya juga gak tahu secara ke ranah hukum seperti apa," imbuh Rahman. 

Sementara itu terkait peristiwa tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendorong pihak kepolisian untuk turut memeriksa kelengkapan dokumen lingkungan 75 fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). 

Baca Juga : Apa Syarat Agar Bisa Menjadi Kelompok Penerima Subsidi Upah Rp 600 Ribu?

Dorongan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan pembuangan limbah medis dari hulu. Yakni dengan menelusuri fasyankes sebagai penghasil limbah medis. "Pihak Satreskrim Polresta Malang Kota kan sudah memeriksa ke lapangan. Kalau perlu, bisa turut memeriksa 75 fasyankes yang ada di Kota Malang," jelas Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi. 

Namun menurutnya, dalam audiensi yang dilakukan, didapati bahwa kemungkinan bangkitan limbah medis juga tidak hanya dari fasyankes saja. Namun juga tidak menutup kemungkinan dari masyarakat yang tengah menjalani perawatan medis secara mandiri di rumah. "Hanya saja kalau perawatan medis mandiri kapasitasnya tidak begitu besar. Tapi kalau bicara kemungkinan bangkitan sampah medis, ya mungkin saja ada," pungkas Dito.