JATIMTIMES - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI akan memperpanjang program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Diketahui, program ini sudah ada sejak 2022. Tahun itu, pemerintah memberikan BSU sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja/buruh yang diberikan 1 kali.
Baca Juga : Stok Beras RI Tembus 3,9 Juta Ton, Khofifah Pamer Jatim Produsen Padi Terbesar
Selain BSU, ada lima paket ekonomi lainnya yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat. Paket tersebut yakni diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, dan diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.
Kemudian, ada potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.
Ada pula diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 kepada rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Selanjutnya, pemerintah juga akan memberikan bantuan sosial berupa sembako kepada masyarakat.
Ada pula alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.
Terakhir, pemerintah akan memberikan stimulus berupa perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Saat ini, keenam stimulus tersebut sedang difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni 2025.
Syarat Penerima BSU
Agar berhak menerima BSU, pekerja harus memenuhi syarat sebagai berikut:
⢠Warga Negara Indonesia (WNI).
⢠Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
⢠Memiliki gaji pokok maksimal Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah masing-masing.
⢠Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
Baca Juga : Angkutan Pelajar Gratis Overload, Tambahan Armada Masih Tunggu PAK
⢠Belum menerima program bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bantuan Subsidi Upah
⢠Pekerja yang memenuhi kriteria ini akan menerima bantuan sebesar Rp 600.000.
Jadwal Pencairan
Pencairan BSU direncanakan mulai awal Juni 2025. Pemerintah sedang memfinalisasi skema penyaluran bantuan ini.
Cara Mengecek Status Penerima
Pekerja dapat memeriksa status penerimaan BSU melalui:
⢠Situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan: https://bsu.kemnaker.go.id/
⢠Aplikasi BPJSTKU milik BPJS Ketenagakerjaan.
⢠Pastikan data pribadi dan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan kita terdaftar dan aktif untuk mempermudah proses verifikasi.