free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

3,5 Jam Polisi Malang Raya Amankan Pelaku Penculikan Balita

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Pelaku menggunakan pakaian oranye saat di Polresta Malang Kota, Kamis sore. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polisi gabungan di Malang Raya, yakni Polresta Malang Kota, Polres Malang dan Polres Batu berhasil mengamankan pelaku penculikan anak berusia 4 tahun dalam kurun waktu 3,5 jam di kawasan Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Kamis (22/5/2025). Motifnya meminta tebusan uang sebesar Rp 150 juta kepada ibu korban.

Hal tersebut dibeberkan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono di Polresta Malang Kota, Kamis sore. Nanang yang didampingi kakek dan ibu korban mengatakan penculikan itu terjadi pada 10.30 WIB, saat sang ibu berinisial ACA (34) tengah tidak ada di rumah.

Baca Juga : Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Singosari, Sita 16 Poket Sabu Seberat 23 Gram

“Cerita singkatnya modus operandi dengan cara memberikan pesan lewat WhatsApp kepada ibu korban mengajak ketemu di outlet es krim di Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, untuk membicarakan bisnis,” ungkap Nanang.

Setelah ibu korban keluar dari rumah untuk bertemu seseorang menuju lokasi tempat tersebut, pelaku berinisial AEP (35) warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang mendatangi rumah korban di Desa Karangwidoro, Kabupaten Malang. Di rumah tersebut terdapat dua anak dan asisten rumah tangga (ART).

“Sambil bawa pisau mengancam di depan pintu, kebetulan anaknya ada 2 orang SB (9) dan ADR (4) yang diambil yang ADR. Kakaknya takut nangis, ART diancam dengan pisau akhirnya ADR dibawa ke dalam mobil dan pelaku lari,” imbuh Nanang.

Saat pelaku menculik ADR, ART langsung menghubungi ibu korban. Pelaku pun meminta tebusan kepada ibu korban sebesar Rp 150 juta. Dalam perjalanannya, ibu korban langsung mentransfer uang kepada pelaku secara online.

“Ibunya sudah transfer dua kali pertama Rp 10 juta diperjalan dan Rp 10 juta akunnya nyambung ke judi online dari pelaku,” terang Nanang.

Jika ibu korban tidak memenuhi tebusan tersebut, pelaku mengancamnya anaknya akan dijual. Mendapati ancaman itu pun, ibu korban langsung melaporkan kepada Polresta Malang Kota.

Baca Juga : DPRD Kota Malang Ingin Pembahasan Ranperda PDRD Tak Buru-Buru

“Tidak sampai 4 jam pelaku bisa diamankan di Kecamatan Junrejo, Kota Batu didapatkan dari CCTV mobil toyota Calya yang melintas langsung diamankan petugas gabungan unit Penindakan Kejahatan dan Kekerasan,” tegas mantan Kapolresta Banyuwangi.

Akibat dari perbuatannya, kini AEP dijerat Pasal 83 setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu kakek korban Budiono menegaskan pelaku merupakan orang terdekat yang dikenalnya selama ini. Karena itu kejadian ini tidak disangka bakal menimpa cucunya.

“Bersyukur dengan gerak cepat polisi kejadiannya terjadi 10.30, jam 14.00 diamankan polisi. Pelaku itu sangat kita kenal mungkin motif ekonomi, sehingga kita harus bisa berhati-hati,” ucap Budiono.