free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Nangis di Persidangan Pleidoi, Terdakwa Isa Zega Memohon Dibebaskan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Suasana jalannya persidangan terdakwa Isa Zega dengan agenda pembacaan pleidoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (6/5/2025). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Terdakwa Isa Zega memohon kepada majelis hakim yang mengadilinya terkait kasus pencemaran nama baik pemilik MS Glow untuk dibebaskan. Permohonan tersebut disampaikan oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya saat serangkaian persidangan yang turut diagendakan dengan pembacaan pleidoi yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (6/5/2025).

Perlu diketahui, pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Isa Zega tersebut turut dibacakan oleh kuasa hukumnya, yakni Pitra Romadoni Nasution. Pada nota pembelaan yang ia bacakan, Pitra juga turut membacakan beberapa ayat pada kitab suci Alquran.

Baca Juga : Malam Khidmat di Pendapa Islam Nusantara: Mas Ibin Ajak PMII Jaga Semangat Perjuangan

Hingga akhirnya, pada penghujung pembacaan pleidoi, ada enam poin yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa. Secara garis besar, Pitra memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Iza Zega dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Dengan ini kami, penasihat hukum terdakwa memohon dengan segala kerendahan hati kepada majelis hakim yang mulia di Pengadilan Negeri Kepanjen yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan; menyatakan perbuatan terdakwa bukan berupa tindak pidana," ujarnya.

Pitra juga memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Isa Zega tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa. "Membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum," ucap dia.

Pada pleidoinya, Pitra juga memohon kepada majelis hakim agar turut memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa Isa Zega dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Selain itu, Pitra memohon kepada majelis hakim agar hak-hak terdakwa dipenuhi, termasuk mengembalikan harkat martabat terdakwa Isa Zega.

"Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seringan-ringannya," ujar Pitra.

Nota pembelaan terdakwa Isa Zega tersebut kemudian ditanggapi oleh jaksa penuntut umum. Secara keseluruhan dan pada prinsipnya, jaksa menyampaikan tetap pada tuntutan sebagaimana yang sudah dituntutkan dan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada 30 April 2025.

Pada persidangan tersebut, JPU turut menuntut terdakwa Isa Zega dengan 5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik pemilik MS Glow. Selain menuntut pidana penjara selama 5 tahun, terdakwa Isa Zega juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara.

Jaksa menuntut  Isa Zega telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a Juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Yakni tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Usai JPU membacakan tanggapannya terkait pleidoi terdakwa, ketua majelis hakim Ayun Kristiyanto menanyakan kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya apakah tetap pada nota pembelaannya. Hingga akhirnya, tanggapan dari JPU tersebut kemudian ditanggapi oleh penasihat hukum  Isa Zega.

Baca Juga : LPA Jatim Usul Kolaborasi Lintas Sektor Bina Remaja Pelaku Tawuran Lewat RPA

"Menolak dengan tegas seluruh tuntutan jaksa penuntut umum dan mohon kepada yang mulia majelis hakim agar menolak tuntutan jaksa penuntut umum," tegas Pitra.

Setelah mendengar tanggapan dari penasihat hukum terdakwa, Ayun menyampaikan bahwa tanggapan dari kedua pihak, baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa, bakal dijadikan pertimbangan. Pada prinsipnya, pihak terdakwa memohon jika tidak terbukti bersalah, untuk dibebaskan. Sedangkan pihak jaksa tetap pada tuntutannya.

"Karena pemeriksaan sudah selesai, tidak ada lagi yang disampaikan dalam persidangan ini, maka majelis akan menjatuhkan putusan pada Kamis 8 Mei 2025," ujarnya.

Namun, sebelum Ayun mengetok palu sidang tanda berakhirnya persidangan, terdakwa Isa Zega kembali menyampaikan permohonan agar dirinya dibebaskan. Mendengar pernyataan tersebut, Ayun kembali menegaskan bahwa permohonan terdakwa Isa Zega tersebut akan dijadikan pertimbangkan dalam putusan.

Namun yang jelas, disampaikan Ayun, pertimbangan yang akan dijadikan rujukan oleh majelis hakim nantinya akan berdasarkan fakta yang terungkap pada persidangan. "Mohon saya dibebaskan," ujar Isa Zega lirih sembari terdengar menangis yang kemudian sidang ditutup.

Seperti  diketahui, Isa Zega sebelumnya dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Shandy Purnamasari atas pencemaran nama baik. Shandy ialah pendiri MS Glow sekaligus istri Gilang Widya Pramana atau juragan 99. Laporan Shandy itulah yang kemudian terus berlanjut dan kini menyeret Isa Zega sebagai terdakwa.