JATIMTIMES - Meski kasus dugaan pelecehan seksual telah dinaikkan perkaranya menjadi tahap penyidikan, polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga dilakukan oknum dokter berinisial AY di Persada Hospital, Kota Malang. Rencananya penetapan tersangka bakal dilakukan setelah gelar pekara.
Merespon hal ini penasihat hukum terlapor dokter AY, Alwi Alu, mengatakan, segala proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian pihaknya menghormati keputusan Polresta Malang Kota. Hingga saat ini kliennya itu masih berstatus sebagai saksi terlapor.
Baca Juga : Asesmen Lapangan 2 Prodi, UIN Maliki Malang Peroleh Masukan Konstruktif Asesor ASIIN
“Kami dari pihak kuasa hukum, sangat menghormati proses tersebut. Namun pada prinsipnya, kami memegang teguh asas praduga tak bersalah serta keterangan klien kami," ungkap Alwi, Rabu (7/5/2025).
Meski demikian, pihaknya bakal kooperatif dalam proses hukum yang masih berjalan tersebut. Bahkan dengan terbuka, jika dibutuhkan kehadiran dokter AY dalam pemeriksaan lanjutan akan datang ke Polresta Malang Kota.
“Kami kooperatif mengikuti setiap tahapannya. Sejauh ini sudah baik, namun dilihat saja kedepannya seperti apa,” imbuh Alwi.
Untuk diketahui dokter AY dilaporkan korban berinisial QAR (31) pada 18 April 2025 atas dugaan tindak pidan kekerasan seksual yang terjadi pada September 2022 silam. Hingga saat ini polisi masih mengumpulkan dan menganalisis sejumlah barang bukti.
Selanjutnya Satreskrim Polresta Malang Kota akan melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka di balik kasus dugaan tersebut. Hanya saja hingga saat ini masih lima saksi yang dimintai keterangan, yakni pelapor QAR, terlapor dr. AY, dua pegawai RS Persada Hospital dan teman korban Y.
Di tengah pelaporan yang dilakukan QAR, Dokter AY telah mengadukan akun sosial media @qorryauliarachmah atas dugaan pencemaraan nama baik ke Polresta Malang. Tak hanya itu saja, Dokter AY juga menyangkal atau membantah dugaan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, dua perempuan mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY. Yakni QAR (31), asal Bandung dan A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.
Baca Juga : Pria Sebatang Kara Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan Pakis
Pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Saat itu dokter AY seorang diri masuk ke dalam kamarnya, lalu meminta korban untuk membuka baju pasien hingga telanjang dada. Kemudian dokter tersebut melakukan pemeriksaan dengan stetoskop diduga pada bagian dada hingga mencoba menyenggol dan merekam bagian kewanitaan QAR.
Sementara pelecehan seksual terhadap ADE terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu. Saat itu dokter AY diduga langsung memegang bagian alat vital ADE tanpa membuka pakaiannya.
Keduanya secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR.
Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A pada 22 April 2025.