free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Supiturang Darurat Limbah Medis, DPRD Kota Malang: Pengawasan Lemah

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Audiensi pembahasan temuan limbah medis di TPA Supiturang.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menilai bahwa pengawasan terhadap distribusi limbah medis masih lemah. Hal itu disinyalir yang menjadi penyebab adanya temuan limbah medis di tempat penampungan akhir (TPA) Supiturang beberapa waktu lalu. 

Hal tersebut didapati dalam audiensi yang dilakukan antara Komisi C DPRD Kota Malang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan perwakilan kelompok masyarakat yang mengetahui adanya limbah medis itu di kawasan TPA Supiturang. 

Baca Juga : 63 Paguyuban Se-Indonesia Tolak 19 April sebagai Hari Keris Nasional

"Kami juga tentunya menyoroti dan kami sudah melakukan tinjauan lapang beberapa waktu lalu, bagaimana produsen limbah medis ini soal penanganannya (limbah medis)," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi.

Data yang dihimpun JatimTIMES, saat ini terdapat 75 fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang beroperasi di Kota Malang. Di dalamnya juga termasuk rumah sakit (RS) dan puskesmas yang dikelola pemerintah, klinik kesehatan swasta hingga klinik kecantikan. 

"Artinya, dari 75 fasyankes yang menghasilkan limbah medis seperti yang disampaikan teman-teman DLH, memang ada kendala dalam masalah pengawasan," kata Dito.

Dalam hal ini, lanjutnya, DLH tidak dapat serta merta melakukan penindakan terhadap 75 fasyankes jika melakukan tindakan yang tidak sesuai. Menurutnya, hal itu kemungkinan berpotensi digunakan sebagai celah untuk membuang limbah medis sembarangan. 

"DLH tidak bisa serta merta melakukan penindakan terhadap 75 fasyankes itu sehingga menimbulkan celah. Yang kemudian memungkinkan adanya pembuangan limbah medis ke TPA Supit Urang. Itu yang tadi terkonfirmasikan di forum," jelas Dito. 

Sebagai informasi, perkara dugaan temuan limbah medis tersebut saat ini juga telah masuk dalam meja kepolisian. Pihak Satreskrim Polresta Malang Kota juga telah mendatangi TPA Supiturang untuk menggali data. Selain itu juga telah memanggil sejumlah pihak. 

"Artinya memang ketika bicara indikasi temuan limbah medis ini kami hormati proses yang sudah berjalan secara hukum, namun dari segi kebijakannya harus dievaluasi," tutur Dito. 

Baca Juga : 7 Manfaat Temulawak untuk Menambah Nafsu Makan yang Harus Kamu Ketahui

Dito mengatakan, lemahnya pengawasan tersebut lantaran para penghasil limbah medis memiliki kewajiban melakukan laporan melalui portal aplikasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Sedangkan DLH mengaku tak memiliki kewenangan pada ranah tersebut. 

Namun dalam hal ini, dirinya meminta ketegasan DLH Kota Malang untuk memastikan kelengkapan dokumen lingkungan para fasyankes yang menjadi penghasil limbah medis. Termasuk kesesuaian perizinan yang diperlukan. 

"DLH menyampaikan ada (dokumen lingkungan). Tetapi ya perlu kami cek lagi apakah dokumen lingkungan itu memang sesuai peruntukannya, izinnya, masa berlakunya, perlu kami dalami," tutur Dito. 

Besar harapannya agar permasalahan tersebut dapat turut menjadi atensi bagi Kementerian LH dan juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Pasalnya, di Kota Malang juga terdapat fasyankes yang berada dalam kewenangan Pemprov Jawa Timur, yakni RSUD Provinsi Jawa Timur atau Rumah Sakit Sjaiful Anwar (RSSA).