free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Isa Zega Siap Sumpah Pocong Jelang Putusan Hakim Pada Sidang Pencemaran Nama Baik Pemilik MS Glow

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Suasana serangkaian persidangan terdakwa Isa Zega yang turut diagendakan pembacaan pledoi atas perkara pencemaran nama baik pemilik MS Glow di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (6/5/2025) lalu. (Foto: Ashaq Lupito/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Terdakwa Isa Zega diagendakan menjalani sidang putusan hakim terkait pencemaran nama baik pemilik MS Glow, Kamis (8/5/2025). Sidang bakal diselenggarakan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Dari pantauan JatimTIMES, hingga pukul 12.00 WIB sidang putusan hakim terhadap terdakwa Isa Zega belum dimulai. Namun, sejumlah pihak yang bersimpati terhadap Shandy Purnamasari telah silih berganti berdatangan ke PN Kepanjen.

Baca Juga : Kandang Ayam di Nglegok Ludes Terbakar Saat Hujan Deras, Konsleting Listrik Diduga Jadi Biang Kerok

Sementara ini terpantau, Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal sebagai Doktif yakni dokter detektif juga terlihat menunggu sidang berlangsung. Kedatangan Doktif turut disusul oleh sejumlah influencer hingga konten kreator yang turut bersimpati kepada owner MS Glow.

"Kalau doktif sebenarnya merasa sebagai seorang wanita sedih banget kalau misalnya berada di posisi Mbak Shandy ataupun Mas Gilang sebagai orang tua. Di mana anaknya bisa disumpahi cacat yang diduga dilakukan oleh seorang Sahrul (terdakwa Isa Zega), seharusnya mereka juga mendapatkan keadilan," ujar Doktif saat ditemui JatimTIMES di PN Kepanjen, Kamis (8/5/2025).

Sekedar diketahui, Doktif sebelumnya juga sempat dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (15/4/2025). Saat di persidangan itulah, Doktif memanggil Isa Zega dengan nama Sahrul yang kemudian menuai protes dari pihak terdakwa.

Sementara itu, dalam serangkaian sidang yang turut diagendakan pembacaan pledoi pada Selasa (6/5/2025), juga sempat diwarnai drama sumpah pocong. Pada serangkaian persidangan yang berlangsung di PN Kepanjen tersebut, terdakwa Isa Zega sempat nekat mengangkat Alquran ke atas kepalanya sembari menantang untuk dilakukan sumpah pocong.

Di sisi lain, juga terdengar isak tangis terdakwa Isa Zega. Ia kemudikan secara terbuka turut menantang JPU untuk sumpah pocong. Pihak terdakwa Isa Zega juga mengutip ayat suci Alquran untuk meyakinkan jika dirinya tidaklah bersalah.

Ditemui usai menjalani serangkaian persidangan pledoi, terdakwa Isa Zega menuding selama ini dirinya telah menjadi sasaran framing. Yakni framing jika dirinya telah menyumpahi anak pemilik MS Glow, hingga framing telah mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari selaku owner MS Glow tersebut.

"Tapi saya dituntut pasal pemerasan, padahal bukti-bukti di dalam berkas perkara baik fakta-fakta di dalam persidangan tidak ada yang namanya pemerasan. Tidak ada perpindahan uang, tidak ada ancaman, dan itu diakui sendiri oleh saksi Shandy Purnamasari," klaimnya.

Atas klaim itulah, Isa Zega membantah jika dirinya telah melakukan pemerasan terhadap owner produk skincare tersebut. "Jadi bagaimana bisa (mungkin) saya bisa memeras. 42 tahun saya hidup di muka bumi ini, semenjak saya merantau 25 tahun yang lalu, saya tidak pernah memeras orang," klaimnya.

Atas pertimbangan itulah, terdakwa Isa Zega turut menantang JPU untuk melakukan sumpah pocong. "Iya, saya ajak sumpah pocong, karena mungkin JPU, saya tidak percaya lagi," tuturnya dengan nada kesal.

Tidak hanya menantang, terdakwa Isa Zega sendiri juga mengaku siap jika dirinya menjalani sumpah pocong. "Sumpah pocong itu adat istiadat saja, tapi (sumpah) mubahalah ada di dalam kitab suci Alquran. Kalau dia (JPU) bersedia, saya bersedia hari ini juga, detik ini juga (melakukan sumpah mubahalah)," tegasnya.

Diakui Isa Zega, tantangan sumpah mubahalah tersebut sejatinya sudah ia sampaikan sebelum sidang pembacaan pledoi pada Selasa (6/5/2025). Namun, terdakwa menyebut, permintaannya tidak digubris.

"Kami sudah layangkan suratnya (mubahalah). Tapi tidak ditanggapi, itu artinya apa?, anda bisa menilai sendiri," ujarnya.

Baca Juga : Pemilihan Paus Baru Dimulai Hari ini, Berikut Sejarah Konklaf Terlama dan Tersingkat 

Ketika dikonfirmasi terkait surat apa yang ia maksud?, terdakwa Isa Zega secara umum menyebut surat ihwal pembahasan sumpah mubahalah. Yakni pada pembahasan dalam kitab suci Alquran.

"Surat mubahalah, kalau agama Islam, kalian tahu surat Ali Imran ayat 61, baca sendiri. Tentang sumpah mubahalah," terangnya.

Lebih lanjut, diterangkan kuasa hukum terdakwa Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution menjabarkan alasan kliennya menantang dan bahkan siap menjalani mubahalah. "Pertama, di dalam barang bukti ini tidak ada bukti uang ataupun buku tabungan, perpindahan dana, ataupun aliran yang berbentuk nilai ekonomi," ujarnya.

Selain tak ada bukti uang dan barang, Pitra turut menyebut, juga tidak ada di dalam bukti pada berkas perkara mengenai permintaan sejumlah uang. "Jadi kalau memang tidak ada dalam berkas perkara itu, barang bukti terkait dengan pemerasan, tentu harus kita uji dengan sumpah mubahalah," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, pada serangkaian persidangan sebelumnya, JPU turut menuntut terdakwa Isa Zega 5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik pemilik MS Glow. Selain menuntut pidana penjara selama 5 tahun, terdakwa Isa Zega juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara.

Jaksa menuntut terdakwa Isa Zega telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a Juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Yakni tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebelum menjalani serangkaian persidangan di PN Kepanjen, Isa Zega telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Shandy Purnamasari atas pencemaran nama baik. Shandy ialah pendiri MS Glow yang sekaligus istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99. Laporan dari Shandy yang merupakan owner MS Glow itulah yang kemudian terus berlanjut dan kini menyeret Isa Zega sebagai terdakwa.

Terbaru, pada Selasa (6/5/2025), majelis hakim PN Kepanjen kembali menggelar persidangan terhadap terdakwa Isa Zega. Sedangkan agenda persidangan yang turut dilangsungkan ialah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Pada serangkaian persidangan itulah, sempat diwarnai drama. Selain sumpah pocong dan mubahalah, terdakwa Isa Zega juga sempat terdengar pada beberapa momen menangis saat menyampaikan pledoi yang turut dibacakan oleh penasihat hukumnya.