free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Gegara Sakit, Pemeriksaan Lanjutan Dokter AY Terlapor Kasus Pelecehan Ditunda

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Sholeh saat di Polresta Malang Kota, Jumat (16/5/2025). (Foto: Irsya Richa/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Setelah dinaikkannya tahap penyidikan pada kasus dugaan pelecehan seksual oknum dokter AY di Rumah Sakit Persada Hospital, polisi telah melayangkan pemanggilan terhadap terlapor, yakni dokter AY. Hanya saja dokter AY meminta untuk menunda pemeriksaan lanjutan tersebut.

Hal tersebut dibeberkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Sholeh saat di Polresta Malang Kota, Jumat (16/5/2025). “Kami sudah melakukan pemanggilan setelah masuk tahapan penyidikan untuk pemeriksaan lanjutan,” ungkap Sholeh.

Baca Juga : 7 Tanaman Obat untuk Sesak Napas Alami yang Terbukti Efektif

Harusnya pemeriksaan lanjutan itu dokter AY datang pada Kamis (15/5/2024) di Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir.

“Terkait pemanggilan ini kuasa hukumnya meminta penundaan, karena kondisi yang bersangkutan (dokter AY) sedang sakit. Karena itu ditunda,” imbuh Sholeh.

Sehingga pihak kepolisian bakal menjadwalkan kembali pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap dokter AY. Rencananya, pemanggilan bakal dilakukan pada pekan mendatang.

“Sehingga mendorong kami ulangi untuk memeriksa terlapor atau dokter AY,  sebagai saksi sementara ini, untuk kita lakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan itu di Minggu depan, karena ada penundaan,” tambah Sholeh.

Jika pemeriksaan lanjutan untuk mendalami kasus tersebut selesai, pihaknya segera menggelar perkara. Jika didapati alat bukti lengkap, polisi segera menetapkan siapa tersangka di balik kasus tersebut.

“Selanjutnya, setelah memanggil, kalau memang sudah alat buktinya lengkap, kami akan naikkan di level penetapan tersangka. Apabila buktinya sudah memenuhi syarat dan memenuhi unsur,” tegas Sholeh.

Sebelumnya pada Rabu (14/5/2025) pelapor atau korban QAR (31) terbang dari Bandung untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di Polresta Malang Kota. QAR diperiksa kurang lebih 2,5 jam, dalam kurun waktu tersebut penyidik lebih pada mempertegas kronologi secara teknis atau pendalaman. Yakni dengan mempertanyakan ulang poin-poin adanya dugaan tindakan pidana kekerasan seksual tersebut.

Terpisah saat JatimTIMES menghubungi penasihat hukum dr AY, Alwi Alu untuk mengonfirmasi pemberitaan penundaan tersebut masih belum merespon pesan yang telah dikirimkan.

Baca Juga : Gubernur Lemhannas Ziarah ke Makam Bung Karno

Diberitakan sebelumnya, dua perempuan mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY. Yakni QAR (31), asal Bandung dan A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.

Pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Saat itu dokter AY seorang diri masuk ke dalam kamarnya, lalu meminta korban untuk membuka baju pasien hingga telanjang dada. Kemudian dokter tersebut melakukan pemeriksaan dengan stetoskop diduga pada bagian dada hingga mencoba menyenggol dan merekam bagi kewanitaan QAR.

Sementara pelecehan seksual terhadap ADE terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu. Saat itu dokter AY diduga langsung memegang bagian alat vital ADE tanpa membuka pakaiannya.

Keduanya secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR.

Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A pada 22 April 2025.