JATIMTIMES - Setelah penundaan pemeriksaan lanjutan tahap penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual di Persada Hospital, dokter AY sebagai terlapor kembali dipanggil Kamis (22/5/2025) hari ini.
Sesuai jadwal, seharusnya dokter AY menjalani pemeriksaan lanjutan pukul 10.00 WIB. Namun dokter AY tak kunjung datang di Polresta Malang Kota.
Baca Juga : RSSA Malang Raih Predikat Pelayanan Prima dari Kementerian PAN-RB
Dari pantauan JatimTIMES, hingga pukul 12.45, tidak ada sosok dr AY bersama kuasa hukumnya tiba di Polresta Malang Kota. Belum datangnya dokter AY dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Mohammad Sholeh di Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Sesuai dengan jadwal, jadi agenda pemanggilan dokter AY memang hari ini karena minggu lalu ada penundaan. Jadi sekarang 22 Mei 2025,” ucap Sholeh.
“Tetapi kami tunggu sampai dengan jam 12.46 WIB ini mereka belum datang. Kami tidak tah, datang jam berapa. Tetapi kami tunggu,” tambah Sholeh.
Pihak penyidik pun sudah berupaya untuk mencoba menghubungi kuasa hukum dokter AY, namun belum mendapati jawaban dari yang bersangkutan. Meski demikian, penyidik tetap akan menunggu dokter AY yang berstatus saksi terlapor.
“Kami sudah chat WhatsApp, memberikan informasi bahwa agenda pemanggilan hari ini. Tetapi belum ada jawaban,” terang Sholeh.
Menurut dia, jika setelah ditunggu hingga hari ini tidak kunjungan datang, satreskrim akan kembali memanggil dengan melampirkan surat perintah membawa kehadiran dokter AY. Hal ini dilakukan untuk menguatkan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada September 2022 silam.
“Jadi, pemanggilan kembali ini karena untuk menguatkan terkait dugaan pelecehan yang sudah dilalukan oleh yang bersangkutan. Sebab, pada waktu pemeriksaan awal itu, dokter AY dipanggil atau diundang dan dimintai keterangan, tetapi belum pada tataran penyidikan. Masih penyelidikan,” ucap Sholeh.
Karena itu, pemanggilan kembali ini dilakukan lagi sesuai dengan permohonan dari kuasa hukum yang sebelumnya untuk menunda pemeriksaan lantaran dokter AY sakit pada pekan lalu.
JatimTIMES pun sudah berupaya untuk mengonfirmasi kehadiran dokter AY kepada kuasa hukum Alwi Alu. Sayangnya masih belum ada respona.
Baca Juga : Sekelompok Pemuda Lempari Pemotor hingga Jatuh di Jalan Veteran, Polisi Turun Tangan
Sebelumnya pada Rabu (14/5/2025) pelapor atau korban QAR (31) terbang dari Bandung dan melakukan pemeriksaan lanjutan di Polresta Malang Kota. QAR diperiksa kurang lebih 2,5 jam. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik lebih pada mempertegas kronologi secara teknis atau pendalaman. Yakni dengan mempertanyakan ulang poin-poin adanya dugaan tindakan pidana kekerasan seksual tersebut.
Seharusnya setelah pemanggilan QAR, dokter AY juga menjalani pemeriksaan lanjutan, Kamis (15/5/2025). Tetapi, saat itu dokter AY tidak hadir karena sakit sehingga kuasa hukumnya meminta ada penundaan.
Diberitakan sebelumnya, dua perempuan mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY. Yakni QAR (31), asal Bandung dan A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.
Dugaan pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Saat itu dokter AY seorang diri masuk ke dalam kamarnya, lalu meminta korban untuk membuka baju pasien hingga telanjang dada. Kemudian dokter tersebut melakukan pemeriksaan dengan stetoskop diduga pada bagian dada hingga mencoba menyenggol dan merekam bagian kewanitaan QAR.
Sementara dugaan pelecehan seksual terhadap ADE terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu. Saat itu dokter AY diduga langsung memegang bagian alat vital ADE tanpa membuka pakaiannya.
Keduanya secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR. Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A pada 22 April 2025.