free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Korupsi Dam Kali Bentak, TP2ID Masuk Radar Penyidikan Kejari Blitar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Tampak bangunan dam Kali Bentak di Kabupaten Blitar yang kini menjadi sorotan publik terkait dugaan korupsi proyek senilai miliaran rupiah. Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

JATIMTIMES — Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dam Kali Bentak memasuki babak baru. Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar kini resmi menjadi objek penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. 

Nilai kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 5,1 miliar, melebihi pagu anggaran proyek yang ditetapkan sebesar Rp 4,9 miliar.

Baca Juga : Jaminan Sosial DBHCHT Sasar 40.731 Buruh Pabrik Rokok hingga Petani, Anggaran Tembus Rp 24 Miliar

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Blitar Gede Willy saat dikonfirmasi pada Kamis (22/5/2025) menyatakan bahwa TP2ID sedang dalam proses penyidikan aktif dan menjadi bagian penting dari fokus penegakan hukum yang kini sedang digarap serius oleh timnya.

“Sabar ya Pak, ini merupakan obyek penyidikan,” ujar Willy saat dimintai penjelasan lebih jauh soal kemungkinan keterlibatan anggota TP2ID.

Dugaan mengalirnya dana korupsi kepada anggota TP2ID menjadi topik yang semakin ramai dibicarakan. Beredar informasi, uang jaminan proyek sebesar Rp 250 juta yang seharusnya diserahkan oleh rekanan pelaksana, diduga malah dibagikan kepada tiga anggota TP2ID yang kini telah diperiksa Kejaksaan. Ketiganya yakni M. Muchlison—kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah—Adib Muhammad Zulkarnain alias Gus Adib, dan Sigit Purnomo Hadi.

Ketika dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, Willy enggan merinci lebih jauh. Ia menyebut bahwa pihaknya masih menelusuri tugas dan fungsi masing-masing anggota TP2ID sesuai regulasi yang mengaturnya.

“Pada waktunya akan kami sampaikan ke rekan-rekan,” ujarnya sembari menegaskan bahwa penyidikan belum rampung.

Publik Kabupaten Blitar menaruh perhatian tinggi terhadap perkara ini. Bukan hanya karena nilai kerugian negara yang cukup fantastis, tetapi juga lantaran keberanian kejari mengusut dugaan praktik kotor dalam tubuh pemerintahan daerah. Namun, hampir sebulan sejak penetapan empat tersangka pada 24 April 2025, belum ada pengumuman resmi terkait perkembangan penyidikan terhadap TP2ID. 

Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan aktivis antikorupsi. Sejumlah aktivis bahkan menilai kejaksaan mulai kehilangan taring dalam menangani aktor-aktor yang dinilai berada di lingkaran kekuasaan. Publik berharap kasus ini dibongkar secara terang benderang, jangan hanya berhenti pada level pelaksana teknis. 

Baca Juga : Kejari Kota Malang Belum Gunakan Tenaga TNI untuk Keamanan: Kami Belum Ada Arahan Pimpinan

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan dam Kali Bentak pada tahun anggaran 2023 yang dijalankan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar. Audit dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur menyebut kerugian negara mencapai Rp 5,1 miliar. Kejaksaan pun menetapkan empat orang tersangka: dua dari pihak rekanan, yakni Direktur CV Cipta Graha Pratama M. Baweni dan staf administrasi M. Iqbal, serta dua aparatur sipil negara, yakni Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Hari Budiono alias Budi Susu.

Sejauh ini, sebanyak 35 orang saksi telah diperiksa, termasuk mantan Bupati Blitar periode 2021–2024 Rini Syarifah. Rini, yang diketahui membentuk TP2ID selama masa jabatannya. Rini turut diperiksa penyidik bersama kakaknya, M. Muchlison. Bahkan, dua rumah keluarga Rini di Jalan Masjid Kota Blitar dan Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, sempat digeledah.

TP2ID sendiri merupakan tim non-struktural yang dibentuk melalui peraturan bupati untuk mempercepat pembangunan daerah, namun kini justru menjadi sorotan publik akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi kuat keterlibatan dalam praktik korupsi proyek strategis daerah.

Sementara kejari terus menahan komentar, masyarakat Blitar menunggu keberanian lanjutan dari aparat penegak hukum. Sebab keadilan, dalam kasus ini, bukan hanya soal menghukum yang terbukti bersalah, tapi juga membongkar siapa saja yang sebenarnya ikut bermain di balik proyek dam Kali Bentak.