JATIMTIMES - Perkara korupsi kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Batu segera bergulir ke meja hijau. Lima tersangka kasus rasuah bernilai miliaran tersebut akhirnya diserahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu pada Selasa (6/5/2025).
Kasi Intel Kejari Batu Januar Ferdian mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan kemarin di ruangan tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Batu. Para tersangka di antaranya berinisial JWP, MHCA, AS, NA dan AZ.
Baca Juga : Ketua Koni Sampang Buka Langsung Pembukaan Puslatkab Atlet
"Perkara korupsi KUR (Kredit Usaha Rakyat) Mikro Bank BRI Cabang Batu sudah tahap II, diserahkan dari tim penyidik ke tim jaksa," ujar Januar melalui keterangannya, Selasa (6/5/2025) malam.
Diketahui para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pencairan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021 sampai dengan 2023.
Kelimanya disangka Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang R.I Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana Diubah dan Ditambah Dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Januar mengungkapkan, korupsi yang dilakukan sekitar tiga tahun itu terdapat kurang lebih 110 debitur yang mendapatkan KUR Mikro BRI Unit Batu 1 melalui perantara atau orang ketiga yaitu MHCA, AS, AZ dan NA yang mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB). Mereka bekerjasama dengan mantri dari BRI Unit Batu I atas nama JWP.
Adapun dari 110 debitur tersebut mendapatkan pemberian KUR Mikro dengan jumlah Rp 6,235 miliar.
"Bahwa berdasarkan laporan akuntan publik atas penghitungan kerugian keuangan negara, diketahui telah terdapat perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 4.066.481.674," sebutnya.
Januar menyampaikan, bahwa dengan pencairan pengajuan pinjaman KUR Mikro tersebut para tersangka telah memperkaya atau menguntungkan orang lain. Kasus ini, lanjut Januar, segera bergulir ke persidangan yang akan dilaksanakan di pengadilan khusus tindak pidana korupsi.
Baca Juga : Musrenbang RPJMD 2025-2029, Bupati Dhito Minta Fokus Entaskan Kemiskinan Ekstrem
"Setelah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti, maka Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengadilan Surabaya," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan tindak pidana korupsi pencairan KUR BRI Cabang Kota Batu ditangani Kejari Batu. Modus pelakunya dengan penggunaan data debitur untuk melakukan pinjaman dengan nilai besar. Perkara tersebut mulai dilakukan penyidikan pada 13 Maret 2024.
Kejari melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman sebanyak 132 saksi. Pidsus juga sementara ini telah menyita hingga 350 barang bukti terkait.
Proses penyidikan perkara KUR tersebut terbilang tidak mudah. Terutama karena banyaknya saksi yang harus diperiksa dan barang bukti sitaan yang harus diteliti. Kini, prosesnya telah sampai pada penetapan tersangka, dengan hitungan kerugian negara yang juga terungkap lebih besar dari dugaan awal.