free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Ungkap Peran Jonathan Frizzy Dikasus Vape Obat Keras

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Jonathan Frizzy. (Foto Instagram)

JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta menetapkan artis Jonathan Frizzy alias Ijonk dalam tindak pidana penyalahgunaan obat keras yang terdapat dalam liquid rokok elektrik atau vape

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan selain Ijonk, total ada 7 tersangka yang ditangkap dari rangkaian kasus serupa sejak bulan Maret hingga April 2025. Total ada 4 perkara yang diungkap oleh pihak kepolisian sejak 2 bulan terakhir.

Baca Juga : 2 Orang Ditangkap Usai Ledakan di Pelabuhan Iran yang Tewaskan 57 Orang

Total ada 881 buah catridge yang disita petugas. Ratusan catridge itu berisi liquid yang mengandung obat keras etomidate.

“Semua barang bukti merupakan barang-barang yang didatangkan atau dibawa dari luar negeri. Ada yang dari Malaysia dan ada yang dari Thailand,” kata Ronald, saat di Mapolresta Bandara Soetta, Senin (5/5/2025).

Ronald menyampaikan, keterlibatan Jonathan dalam perkara ini. Awalnya petugas kepolisian Bandara Soetta menerima laporan soal adanya seorang penumpang berinisial EDS, yang baru tiba dari Malaysia membawa liquid yang mengandung obat keras.

Petugas kemudian melakukan pengembangan, hingga bisa menciduk tersangka berinisial BTR. Pengembangan terus dilakukan, hingga akhirnya petugas meringkus seorang tersangka lain yang berinisial ER.

Dari hasil interogasi petugas, mereka bertiga memiliki keterkaitan dengan Jonathan Frizzy. “Dari keterangan kedua tersangka inilah kemudian muncul nama JF,” ucapnya.

Ronald menuturkan, jika keterlibatan Jonathan dalam jaringan ini sebagai orang yang ikut merencanakan bagaimana caranya agar barang haram itu bisa masuk ke Indonesia.

“Mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang bisa masuk,” ujarnya.

JF juga ikut mengatur jika barang tersebut agar terlebih dahulu transit ke Malaysia. Saat di Malaysia, JF juga sempat merekomendasikan penginapan yang aman selama ada di Kuala Lumpur.

Baca Juga : Artis Jonathan Frizzy Ditangkap Terkait Dugaan Rokok Elektrik Mengandung Zat Terlarang

“JF juga memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur kemudian dalam proses membawa ke Jakarta JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan, karena memang di awal masuknya barang ini,” tuturnya.

Petugas sempat melakukan pemeriksaan terhadap Ijonk pada 17 April lalu. Namun pada pemeriksaan lanjutan, Ijonk mangkir. Ia berdalih jika kondisi kesehatannya sedang terganggu.

Kemarin, petugas terpaksa melakukan jemput Ijonk di kediamannya, wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Total ada 881 pieces catridge ini, yang disita petugas dalam perkara ini. Biasanya satu buah catridge di banderol dengan harga Rp3-4 juta.

“Kalau diperjualbelilan ke masyarakat umum, itu dengan harga pasaran Rp3 juta sampai Rp4 juta,” ucapnya.

Ketujuh tersangka termasuk Jonathan Frizzy dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kemudian Pasal 435 KUHP, Pasal 436 KUHP tentang kegiatan mengedarkan obat keras, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp500 juta.