free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Polsek Kediri Kota Ungkap Pelaku Curanmor Jaringan Bekasi

Penulis : Bambang Setioko - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Pelaku Curanmor ketika diamankan di Mapolsek Kediri Kota berikut barang bukti. Foto : (Istimewa)

JATIMTIMES - Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jl. Super Semar No.27, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, Kediri. Satu orang pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H. melalui Kasi Humas AIPDA Yuli Hariadi menjelaskan bahwa pelaku bernama Edar Karunia (48), warga Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota Kediri. Ia diringkus di rumahnya di Jl. Kyai Ageng Usman Ali, Kelurahan Manisrenggo, pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB saat sedang tertidur di depan televisi.

Foto: (Istimewa)

“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui telah mencuri motor korban bersama satu rekannya yang kini masih buron. Bahkan, ia juga mengaku telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi lainnya,” ungkap AIPDA Yuli. Rabu (21/5/2025). 

Baca Juga : Sekretariat DPRD Kabupaten Malang Raih Terbaik I JDIH Award Jatim 2025, Sekwan: Pemecut Semangat Kami

Lebih lanjut Yuli menambahkan kejadian pencurian bermula pada Senin pagi (21/4/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, ketika korban mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di teras rumah telah raib. Sebelumnya, motor tersebut dikunci stang dan kuncinya ditaruh di etalase dalam rumah. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp16 juta. 

Menerima laporan tersebut, tim Resmob Polsek Kediri Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Identitas pelaku berhasil terdeteksi, dan berkat informasi dari masyarakat, keberadaannya diketahui hingga akhirnya ditangkap.

Dalam pemeriksaan, Edar mengaku menjalankan aksinya bersama seorang rekannya bernama Syarif Surono yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan. Bila mesin tak menyala, motor didorong oleh pelaku hingga lokasi aman.

Baca Juga : Wawali Kediri Gus Qowim Buka Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikasi Merek Tahun 2025

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain tiga unit sepeda motor berbagai warna, tiga buah kunci T, dua buah helm, uang tunai Rp1,2 juta dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” pungkas AIPDA Yuli.