JATIMTIMES - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang membenarkan seseorang bernama Wiebie Dwi Andriyas merupakan tersangka dalam kasus produksi rokok ilegal. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini saat ditemui awak media di kantornya.
Perempuan yang akrab disapa Rini itu menyebut, bahwa terkait dengan penangkapan hingga penanganan lebih lanjut mengenai kasus produksi rokok ilegal yang diduga dilakukan oleh Wiebie Dwi Andriyas tidak ditangani oleh KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melainkan ditangani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta.
Baca Juga : Operasi Pekat II Semeru 2025 Polres Malang: Ungkap 28 Kasus Premanisme, Ringkus 36 Tersangka
"Sejak awal, mulai dari pengungkapan dan penanganan semua dilakukan oleh Bea Cukai pusat dan kami dari Bea Cukai Malang tidak menangani," ungkap Rini kepada JatimTIMES.com, Kamis (15/5/2025).
Meskipun tidak menangani secara langsung, pihaknya mendapatkan informasi dari jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bahwa pihak yang bersangkutan atas nama Wiebie Dwi Andriyas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi rokok ilegal.
"Kami telah melakukan konfirmasi ke Bea Cukai pusat bahwa benar yang bersangkutan saudara Wiebie telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus rokok ilegal," jelas Rini.
Namun, meskipun KPPBC Tipe Madya Cukai Malang tidak menangani secara langsung, pihaknya menuturkan terkait kasus produksi rokok ilegal yang diduga dilakukan oleh Wiebie Dwi Andriyas saat ini dalam proses penyidikan.
"Kami konfirmasi ke Bea Cukai pusat terkait proses penanganan perkaranya, saat ini kasusnya dalam proses penyidikan," ujar Rini.
Baca Juga : Heboh, Muncul Dugaan Skripsi Jokowi Dibuat 2018, Ini Penjelasannya
Lebih lanjut, ketika disinggung mengenai kapan Wiebie ditetapkan sebagai tersangka serta progres penanganan kasusnya seperti apa, Rini tidak dapat memberikan jawaban ataupun tanggapan lebih lanjut. Karena hal itu merupakan ranah dari Bea Cukai pusat. Pasalnya, sejak awal penangkapan hingga penanganan dilakukan oleh Bea Cukai pusat.
"Terkait mulai kapan ditetapkan sebagai tersangka, lalu terkait dengan kronologi penangkapannya, termasuk barang bukti yang disita dan jumlah kerugian, kami tidak mengetahui. Karena itu wewenang dari penyidik Bea Cukai pusat yang bisa memberikan jawaban," tandas Rini.