free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Bejat, Penjual Pentol di Jombang 6 Tahun Setubuhi Adik Kandungnya Sendiri

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang Ipda Faris Patria Dinata. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Seorang penjual pentol di Mojoagung, Jombang tega menyetubuhi adik kandungnya sendiri. Hubungan inses dilakukan pelaku selama 6 tahun. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra melalui Kanit PPA Ipda Faris Patria Dinata mengatakan, AA (23) pertama kali menyetubuhi adiknya pada 2018 lalu di rumah orang tua korban. Ketika itu, adik perempuannya tersebut masih berusia 12 tahun atau kelas 5 SD. "Mereka ini beda ayah namun dengan ibu yang sama," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/05/2025).

Menurut Faris, pelaku mencekoki adiknya dengan video porno lalu memaksa menyetubuhinya. Aksi bejat itu berlangsung hingga korban bersuia 19 tahun. Hubungan inses itu terakhir dilakukan pelaku di rumah orang tuanya pada Desember 2024. Perbuatan pelaku akhirnya terungkap pada Minggu (18/05/2025).

"Ketahuannya ketika korban cek-cok dengan pelaku masalah ekonomi, lalu korban diancam. Sehingga dari situ ramai dan diamankan Polsek Mojoagung," ucapnya.

Atas pengakuan korban di Polsek Mojoagung itu, pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Saat ini, AA telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. "Pelaku kita jerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Sedangkan korban tidak dalam kondisi hamil," pungkasnya.(*)