free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Spesialis Jambret Kalung Anak Dibekuk Polisi Blitar, Ngaku Demi Perut Lapar!

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman (kanan) didampingi jajarannya saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penjambretan kalung emas anak-anak yang dilakukan tersangka VI, warga Bence, Garum. Pelaku mengaku sudah belasan kali beraksi demi memenuhi kebutuhan hidup.

JATIMTIMES - Seorang pria asal Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, berinisial VI (40), harus menginap lama di hotel prodeo. Ia dicokok polisi setelah terendus menjadi spesialis jambret kalung emas anak-anak. Ironisnya, aksi kriminal itu dilakukan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kasus ini terbongkar setelah jajaran Polres Blitar menerima laporan dari warga Garum. Seorang ibu melaporkan bahwa anaknya tiba-tiba kehilangan kalung emas saat bermain di halaman rumah. Pelaku tak dikenal sempat terekam CCTV warga, namun identitasnya belum terungkap kala itu.

Baca Juga : Pertarungan Pajang vs Jipang: Politik, Legenda, dan Lahirnya Mataram Islam

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan penangkapan VI merupakan hasil kerja keras tim Reskrim yang menyelidiki laporan-laporan serupa dari beberapa wilayah. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui aksinya bukan yang pertama. 

“Pelaku mengaku sudah belasan kali melakukan penjambretan dengan korban anak-anak,” ujar Arif kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Menurut Arif, pelaku sengaja mengincar anak-anak karena dianggap sebagai sasaran empuk. “Biasanya anak-anak tidak melawan dan tidak curiga,” katanya. Dari hasil pengembangan, VI kerap beraksi di sekitar kawasan permukiman padat dan saat jam-jam lengah, seperti siang menjelang sore.

Lebih miris lagi, hasil dari kejahatan itu bukan untuk foya-foya. Dalam pengakuannya kepada penyidik, VI mengatakan uang hasil penjualan kalung emas dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Saya nganggur, anak istri butuh makan,” ucapnya kepada penyidik dengan nada lesu.

Namun alasan ekonomi tak menghapus jeratan hukum. VI kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta tambahan pasal dari Undang-Undang Perlindungan Anak, lantaran semua korbannya adalah anak di bawah umur. Ancaman hukumannya tak main-main: sembilan tahun penjara menanti di depan mata.

Kapolres Blitar menambahkan, masyarakat yang merasa pernah kehilangan perhiasan anaknya dengan cara dijambret agar tidak segan melapor ke kantor polisi terdekat. “Kami masih mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum melapor,” kata Arif.

Baca Juga : Cegah Listrik Padam, PLN ULP Sumberpucung Koordinasi Lintas Instansi untuk Tebang Pohon Rawan

Ia juga mengingatkan para orang tua untuk lebih berhati-hati dan bijak. Mengenakan perhiasan mencolok pada anak, katanya, bisa menjadi undangan terbuka bagi para pelaku kriminal. “Kalung, anting, dan gelang emas di leher anak-anak bisa menjadi pemicu niat jahat orang lain,” tegasnya.

Kini VI hanya bisa tertunduk lesu di balik jeruji tahanan. Wajahnya pucat, tatapannya kosong. Ia mungkin tak pernah menyangka, jerat ekonomi akan menjerumuskannya pada jerat hukum. Polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat beraksi dan catatan transaksi penjualan emas hasil jambretan.

Kepada awak media, Arif memastikan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang menyasar anak-anak. “Anak-anak harus dilindungi. Tidak ada kompromi bagi pelaku yang menjadikan mereka sasaran kejahatan,” pungkasnya.

Dengan terbongkarnya aksi VI, warga Garum bisa bernapas lebih lega. Namun pesan tegas tersisa: jangan anggap sepele perhiasan di tubuh anak. Kejahatan bisa mengintai dari celah terkecil, bahkan dari sekeping emas di leher polos seorang bocah.