free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Pengakuan Kakak Tega Perkosa Adik Kandung Selama 6 Tahun di Jombang

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Pelaku pemerkosaan. (Foto: Adi Rosul/JombangTimes)

JATIMTIMES - Alasan AA (23) tega memperkosa adik kandungnya sendiri bikin geleng-geleng kepala. Penjual pentol asal Kecamatan Mojoagung, Jombang ini menyetubuhi adiknya karena ingin belajar berhubungan badan.

AA mengaku sering kali menyetubuhi adik kandungnya sejak 2018. Perbuatan inses itu dilakukan untuk menyalurkan hasrat seksualnya karena ingin tahu rasanya berhubungan badan layaknya suami istri.

Baca Juga : Bara dalam Sekam: Perlawanan Para Pangeran dan Ancaman Terhadap Tahta Pakubuwana VII

"Itu pas belajar-belajarnya, kepingin-kepinginnya saya. Belajar melakukan itu (berhubungan badan, red)," ucapnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (22/05/2025).

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menerangkan, pelaku merupakan saudara kandung dari ibu yang sama. Pelaku merupakan anak dari pernikahan suami yang pertama, dan korban buah pernikahan dari suami kedua.

"Hubungan korban dengan pelaku, mereka ini satu ibu tapi beda ayah," terangnya.

Menurut Margono, AA menyetubuhi adiknya pertama kali pada 2018. Saat itu, penjual pentol tersebut masih berusia 15 tahun. Sedangkan, adik perempuannya masih berusia 12 tahun atau kelas 5 sekolah dasar (SD).

Persetubuhan dilakukan setelah pelaku melihat video porno. Setelah itu, ia memaksa korban ikut melihat video dewasa itu dan memaksanya melakukan hubungan badan.

Aksi bejat pelaku ini selalu dilakukan di rumah ibunya ketika orang tuanya tidak berada di rumah. Perbuatan inses itu pun berlangsung hingga korban dewasa dan pelaku sudah berumah tangga. Persetubuhan terakhir terjadi pada Desember 2024.

Baca Juga : Puguh DPRD Jatim Apresiasi Kinara, Berikut Sederet Prestasi Sosok Duta Pariwisata Cilik Jawa Timur 2025

"Pelaku pada tahun 2020 sudah nikah sirih, itu pun masih melakukan hubungan dengan korban sampai pelaku nikah sah. Alasannya karena ada hasrat tersendiri saat berhubungan dengan saudara, itu yang memicu," kata Margono.

Persetubuhan ini akhirnya terungkap ketika pelaku memukuli korban di rumah kosnya pada Minggu (18/05/2025). Saat itu, korban dan ibunya akan mengambil sepeda motor yang dibawa pelaku.

Aksi penganiayaan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Mojoagung. Pelaporan ini lah yang membuka tabir persetubuhan pelaku selama ini. Kini pelaku sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrik Polres Jombang dan ditahan di rutan Mapolres.

"Pelaku kita jerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman paling singkat 5 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.(*)