JATIMTIMES - Bank Rakyat Indonesia (BRI) berkomitmen menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja. Hal tersebut sebagai sikap tegas atas perkara kredit usaha rakyat (KUR) fiktif yang terjadi di lingkungan kerja Kantor Cabang BRI Kota Batu.
Sebagai informasi, perkara tersebut saat ini telah diproses secara hukum. Setidaknya ada sebanyak lima orang oknum karyawan Cabang BRI Kota Batu yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batu.
Baca Juga : Pemkab Malang Tegaskan KEK Singhasari Dikelola Swasta dan Berikan Dampak untuk Warga secara Bertahap
Perkara itu pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Dan rencananya akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Melalui pernyataan resminya, Pemimpin Cabang BRI Kota Batu Dicky Advia Rahim mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Hal itu merupakan langkah tegas BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja.
"Kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batu adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang (KC) Batu dan merupakan langkah tegas BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja," ujar Dicky.
Selain itu, dirinya mendukung upaya penanganan guna percepatan proses hukum lebih lanjut. Tak hanya itu. Pihaknya juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum karyawan berupa pemutusan hubungan kerja (PHK).
"BRI senantiasa pro aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapka zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud, serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya,” ungkap Dicky.
Sebagai informasi, diketahui para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pencairan pengajuan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) mikro BRI Unit I Batu tahun 2021 sampai dengan 2023.
Baca Juga : Usai Gelar Bimtek, Dinsos-P3AP2KB Harapkan Masyarakat Semakin Peduli terhadap Kasus Kekerasan
Kelimanya disangka Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang R.I Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana Diubah dan Ditambah Dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Catatan JatimTIMES, korupsi yang dilakukan sekitar tiga tahun itu terdapat kurang lebih 110 debitur yang mendapatkan KUR mikro BRI Unit Batu 1 melalui perantara atau orang ketiga. Yakni MHCA, AS, AZ dan NA yang mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB). Mereka bekerja sama dengan mantri dari BRI Unit Batu I atas nama JWP.
Adapun dari 110 debitur tersebut mendapatkan pemberian KUR mikro dengan jumlah Rp 6,235 miliar. Berdasarkan laporan akuntan publik atas penghitungan kerugian keuangan negara, diketahui telah terdapat perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.066.481.674