free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Telat 6 Jam, Dokter AY Akhirnya Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Penulis : Irsya Richa - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Dokter AY bersama kuasa hukumnya saat datang di Polresta Malang Kota, Kamis (22/5/2025) sore. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dokter AY terlapor kasus dugaan pelecehan seksual di Persada Hospital, Kota Malang akhirnya mendatangi kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polresta Malang Kota, Kamis (22/5/2025) sore. Kedatangannya untuk memenuhi panggilan polisi dalam pemeriksaan lanjutan pada tahap penyidikan.

Dalam pemanggilan ini jadwal yang diajukan seharusnya pada pukul 10.00 WIB, hanya saja dokter AY tak kunjungan tiba serta tidak memberikan konfirmasi kedatangannya kepada penyidik Polresta Malang Kota. Padahal pihak penyidik sudah mencoba menghubungi pihak kuasa hukum.

Baca Juga : Jamin Kesehatan Sapi Kurban Prabowo, Disnak Jatim Galang Koordinasi dengan Peternak

Hingga sore hari dari pantauan JatimTIMES, tiba-tiba dokter AY datang di Polresta Malang Kota. Dokter AY datang menggunakan pakaian warna merah maroon, celana krim, menggunakan masker hitam, berkacamata dan topi hitam.

Dokter AY datang berjalan dengan santai dihadapan para awak media didampingi dua kuasa hukumnya ke kantor Unit PPA, Satreskrim, Polresta Malang Kota. “Iya sudah datang di Polresta Malang Kota,” ucap Kasatreskrim Polresta Malang Kota.

Sholeh menambahkan, pihak penyidik memang sengaja menunggu dokter AY, meski sejak pagi tidak ada informasi kedatangannya. Hal ini dilakukan untuk menguatkan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada September 2022 silam.

“Jadi proses pemanggilan kembali ini, karena untuk menguatkan terkait dugaan pelecehan yang sudah dilalukan oleh yang bersangkutan. Sebab pada waktu pemeriksaan awal itu dokter AY dipanggil atau diundang, dan dimintai keterangan tetapi belum pada tataran penyidikan, masih penyelidikan,” tegas Sholeh.

Karena itu, pemanggilan kembali ini dilakukan lagi sesuai dengan permohonan dari kuasa hukum yang sebelumnya untuk menunda pemeriksaan lantaran dokter AY sakit pada pekan lalu.

Jika pemeriksaan lanjutan untuk mendalami kasus tersebut selesai, pihaknya segera menggelar perkara. Jika didapati alat bukti lengkap, polisi segera menetapkan siapa tersangka dibalik kasus tersebut.

“Selanjutnya, setelah memanggil, kalau memang sudah alat buktinya lengkap, kami akan naikkan sebagai di level penetapan tersangka. Apabila buktinya sudah memenuhi syarat dan memenuhi unsur,” tegas Sholeh.

Baca Juga : 3,5 Jam Polisi Malang Raya Amankan Pelaku Penculikan Balita

Sebelumnya pada Rabu (14/5/2025) pelapor atau korban QAR (31) terbang dari Bandung telah melakukan pemeriksaan lanjutan di Polresta Malang Kota. QAR diperiksa kurang lebih 2,5 jam, dalam kurun waktu tersebut penyidik lebih pada mempertegas kronologi secara teknis atau pendalaman. Yakni dengan mempertanyakan ulang poin-poin adanya dugaan tindakan pidana kekerasan seksual tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dua perempuan mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY. Yakni QAR (31), asal Bandung dan A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.

Pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Saat itu dokter AY seorang diri masuk ke dalam kamarnya, lalu meminta korban untuk membuka baju pasien hingga telanjang dada. Kemudian dokter tersebut melakukan pemeriksaan dengan stetoskop diduga pada bagian dada hingga mencoba menyenggol dan merekam bagi kewanitaan QAR.

Sementara pelecehan seksual terhadap ADE terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu. Saat itu dokter AY diduga langsung memegang bagian alat vital ADE tanpa membuka pakaiannya. Keduanya secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR. Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A pada 22 April 2025.