free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dokter AY Terima Sekitar 50 Pertanyaan Penyidik Polisi

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto saat ditemui di Mapolresta Malang Kota (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Terduga pelaku pelecehan seksual dokter AY telah dimintai keterangan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (29/4/2025) lalu. Setidaknya ada kurang lebih 50 pertanyaan yang dilayangkan polisi kepada mantan dokter Persada Hospital tersebut. 

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan bahwa dokter AY telah mendatangi panggilan penyidik atas kasus yang dialaminya. Dokter AY mendapatkan puluhan pertanyaan dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. 

Baca Juga : dr. Tirta Sarankan Makanan Ini untuk yang Sering Begadang Main Game: Bukan Mie Instan!

“Yang jelas unit PPA memproses pemeriksaan sebagaimana keterangan dari korban. Nah, sekitar lebih kurang ada 50 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik unit PPA,” kata Yudi, Kamis (1/5/2025). 

Dalam pemanggilan itu, Yudi mengaku penyidik akan mengumpulkan semua keterangan dan bukti yang dipersangkakan oleh pelapor. Namun, Yudi tidak bisa menyampaikan secara detail terkait materi penyidikan. 

“Untuk materi secara detail, mohon maaf kami belum bisa menyampaikan. Nanti kami akan jelaskan pada rilis lengkap yang akan dilakukan oleh unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota,” ungkap Yudi. 

Diberitakan sebelumnya, dokter AY yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mantan pasien di Persada Hospital telah menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Polresta Malang Kota, Selasa (29/4/2025). Hanya saja dokter AY melalui kuasa hukumnya membantah yang dituduhkan tersebut. 

Dokter AY membenarkan QAR pernah dirawat dan menjadi pasiennya di Persada Hospital pada September 2022 silam. Dokter AY menegaskan jika saat melakukan pemeriksaan juga didampingi oleh seorang perawat. 

Hanya saja memang dari kisah kelam korban QAR, saat itu dokter AY datang sendiri tanpa menggunakan jas dokter dengan menggunakan stetoskop. Dokter AY juga membenarkan jika saat masuk ke dalam ruangan QAR terdapat seorang pria. 

Menurutnya, karena tuduhan dugaan adanya tindakan asusila yang dilayangkan QAR adalah tuduhan tidak berdasar. Sehingga pihaknya mendorong polisi mendalami barang bukti hingga CCTV.

“Kami menerangkan apa yang sebenarnya terjadi, sesuai dengan keterangan klien kami. Maka dari itu, kami mendorong dan alangkah bagusnya semua bukti termasuk rekaman CCTV dibuka saja,” kata Alwi, kuasa hukum dokter AY. 

Diberitakan sebelumnya, dua perempuan mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY. Yakni QAR (31), asal Bandung dan A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda. 

Baca Juga : Peringati Hari Buruh, Ketua DPRD Kota Malang Ingin Ada Kolaborasi untuk Kesejahteraan Buruh

Sebelum melapor, kasus ini mencuat ke publik setelah korban memublikasikan kisah kelamnya melalui akun Instagram pribadi @qorryauliarachmah pada 15 April 2025. Sejak saat itu sejumlah korban mulai berani menceritakan kisah serupa.

Pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Saat itu dokter AY seorang diri masuk ke dalam kamarnya, lalu meminta korban untuk membuka baju pasien hingga telanjang dada. Kemudian dokter tersebut melakukan pemeriksaan dengan stetoskop diduga pada bagian dada hingga mencoba menyenggol dan merekam bagi kewanitaan QAR.

Sementara pelecehan seksual terhadap ADE terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu. Saat itu dokter AY diduga langsung memegang bagian alat vital ADE tanpa membuka pakaiannya.

Keduanya secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR.

Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A pada 22 April 2025.

Hingga saat ini sejumlah saksi telah diperiksaan penyidik di Polresta Malang Kota. Yakni dua pelapor atau korban yakni QAR (31) dan ADE (30), terlapor dokter AY, dua pegawai Persada Hospital, teman QAR yakni Y.