free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Yoni Dores Laporkan Lesti Kejora ke Polisi Soal Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Begini Kronologi Kasusnya

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Yoni Dores dan Lesti Kejora. (Foto Instagram)

JATIMTIMES - Kabar mengejutkan datang dari Lesti Kejora. Ia dikabarkan dipolisikan oleh Yoni Dores seorang pencipta lagu Indonesia yang dikenal sebagai adik kandung dari mendiang musisi legendaris Deddy Dores soal kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan itu baru dikonfirmasi dan diungkap polisi pada Selasa (20/5).

Kabar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. "Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK (Lesti Kejora)," kata Ade Ary, dikutip Antara Rabu (21/5/2025).

Baca Juga : Kabur Usai Sebabkan Maut di Jatimalang Blitar, Sopir Ledok Akhirnya Diringkus Polisi

Ade Ary menerangkan bahwa laporan itu diterima pihaknya lewat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dalam keterangan itu, Lesti Kejora diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 tentang Hak Cipta Pasal 113 Jo Pasal 9.

Ade menuturkan, Lesti Kejora dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum korban. Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu diduga telah melanggar hak cipta atas sejumlah lagu milik korban.

"Apa peristiwa yang dilaporkan? Yaitu, pelapor selaku kuasa dari korban, menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM," jelasnya. 

Lebih lanjut, Ade menjelaskan kejadian bermula pada tahun 2018 dan berlangsung hingga hari ini, Lesti Kejora diketahui menyanyikan ulang lagu (cover) milik korban. Lalu tanpa izin korban selaku pemilik lagu, Lesti Kejora mengunggahnya ke sejumlah media online seperti YouTube.

"Atas kejadian tersebut korban membuat laporan datang ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," katanya.

Pada laporan tersebut, pihak pelapor memberikan sejumlah barang bukti berupa flashdisk, pernyataan resmi dari publisher, dan print-out cover lagu. Ade Ary menerangkan saat ini pihkanya masih melakukan pendalaman kasus tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis Lesti Kejora terpantau belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang sedang dihadapinya.

Sosok Lesti Kejora

Lesti Kejora adalah penyanyi dangdut sekaligus juara pertama ajang pencarian bakat D'Academy musim pertama pada tahun 2014. Sejak meraih kemenangan di ajang tersebut, Lesti dikenal luas publik, namanya kian melejit.

Sepanjang kariernya, Lesti Kejora tercatat telah merilis puluhan lagu, beberapa di antaranya adalah “Lentera" (2022), “Angin” (2024), dan “Satu Satunya Permaisuri" (2024). Ia juga aktif menjadi juri di sejumlah ajang pencarian bakat menyanyi dangdut.

Baca Juga : Buntut Limbah Medis di TPA Supiturang, Dewan Dorong Polisi Periksa 75 Fasyankes di Kota Malang

Tidak hanya dunia tarik suara, Lesti Kejora juga merambah dunia akting dengan membintangi sejumlah judul serial televisi seperti Kulepas dengan Ikhlas (2021), Aku Mencintaimu Karena Allah (2024), dan Romansa Kampung Dangdut (2025).

Sosok Yoni Dores

Yoni Dores adalah adik kandung dari almarhum Deddy Dores, penyanyi dan pencipta lagu yang aktif di dunia musik tanah air sejak 1969. Deddy Dores meninggal dunia pada 17 Mei 2016 karena penyakit jantung.

Yoni Dores mengikuti jejak sang kakak menjadi pencipta lagu dan produser musik. Karya-karyanya banyak yang dinyanyikan oleh musisi tanah air seperti Iis Dahlia, Inul Daratista, Ratna Listy, dan mendiang Nike Ardilla.

Selain aktif menjadi pencipta lagu dan produser musik, Yoni Dores juga menjadi aktivis yang melindungi hak-hak dari para pencipta lagu. Ia mendirikan Bela Cipta Indonesia (BCI), sebuah organisasi yang bertugas untuk melindungi hak-hak dari para seniman di Indonesia.