free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Pria Asal Jombang Beserta Anak Tiri Jadi Tersangka Tiga Aksi Curanmor di Tulungagung

Penulis : Aries Marthadinaja - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Warga asal Jombang, DY (46) dan anak tirinya SR (16), berhasil diringkus polisi setelah diduga kuat terlibat dalam tiga aksi curanmor di wilayah Tulungagung. (dok. Aries Martha/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang melibatkan ayah dan anak tiri sebagai komplotan berhasil diungkap Satuan Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung. Dua pelaku, yakni DY (46) dan anak tirinya SR (16), berhasil diringkus polisi setelah diduga kuat terlibat dalam tiga aksi curanmor di wilayah Kecamatan Karangrejo dan Ngantru dalam dua hari terakhir.

DY, warga Desa Kepanjen, Kabupaten Jombang, diketahui berperan sebagai eksekutor, sementara anak tirinya, SR, yang masih duduk di bangku SMP di Jombang, bertugas sebagai pengawas situasi di lapangan.

Baca Juga : Operasi Pekat Semeru 2025, Polres Blitar Kota Gulung 13 Tersangka Mulai Penganiayaan hingga Pengeroyokan Sadis di Ponggok

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 15.18 WIB. Tim gabungan dari Resmob Macan Agung, Unit Reskrim Polsek Karangrejo, dan Unit Reskrim Polsek Ngantru menangkap kedua pelaku di wilayah Desa Jeli, Karangrejo. 

Saat hendak diamankan, pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan, namun polisi segera melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Pelaku beraksi dengan cara hunting atau berkeliling mencari motor yang parkir di pinggir jalan dalam kondisi kunci masih tertanca," jelas Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana dalam konferensi pers yang digelar pada Senin siang, 19 Mei 2025

Dijelaskan oleh AKP Ryo bahwa salah satu pelaku mengambil kendaraan, sementara yang lain mengawasi sekitar. Setelah berhasil, motor langsung dibawa ke wilayah Jombang.

Ketiga aksi pencurian yang dilaporkan terjadi dalam dua hari berturut-turut. Korban pertama, Iswahyudi (44) dari Desa Banjarasari, Ngantru, kehilangan motornya pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. 

Di hari yang sama, Susanto (48) warga Ngujang, Kedungwaru, melaporkan kehilangan di Gedangan, Karangrejo. Kemudian, Imam Sururi (69), warga Sukorejo, Karangrejo, menjadi korban ketiga pada 18 Mei pukul 14.00 WIB di Dusun Pakuncen.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Scoopy merah (sarana pelaku), dua helm, satu HP Oppo, sepasang sandal, uang tunai Rp60 ribu, satu BPKB motor, serta barang-barang lain seperti tas, topi, gunting, dan dompet.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman dalam kesempatan ini turut memberikan keterangan dan membenarkan bahwa kedua pelaku memiliki hubungan keluarga.

“Pelaku merupakan orangtua dan anak tirinya yang masih sekolah di salah satu SMPN di Jombang,” ujar Kompol Arie Taufan. 

Baca Juga : MPM Honda Jatim Salurkan Beasiswa untuk Anak Asuh Berprestasi di Malang

Ia juga mengungkapkan bahwa DY merupakan residivis dalam dua kasus kriminal sebelumnya di Jombang, yakni pencurian sepeda motor dan pencurian burung.

“Di Tulungagung sendiri, pelaku melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali dalam waktu dua minggu. Dua lokasi di Karangrejo, satu di Ngantru,” jelasnya.

Wakapolres Tulungagung turut mengimbau masyarakat Tulungagung untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan. 

“Jangan biarkan kunci masih tertancap di motor, karena itu memberi peluang besar bagi pelaku kejahatan. Waspada dan hati-hati adalah langkah awal mencegah kejahatan,” jelasnya.

Terkait modus operandi, Kompol Arie Taufan menambahkan bahwa mereka memilih daerah yang relatif sepi dan mudah dijangkau. Ironisnya, anak tiri DY yang masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar ini dijanjikan uang saku sekitar Rp50 ribu setiap kali membantu aksi pencurian. 

Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tulungagung. Keduanya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.