free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Tetangga Curi Perangkat Audio Senilai Rp 25 Juta

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Pelaku pencurian perangkat audio berinisial ADS (28) sesaat setelah diamankan polisi usai beraksi di wilayah Kecamatan Pagelaran. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria berinisial ADS (28) diamankan polisi usai mencuri sejumlah perangkat audio senilai puluhan juta. Aksi pencurian yang berhasil diungkap  Polres Malang pada Jumat (16/5/2025) tersebut terjadi di sebuah gudang di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

"Pelaku diamankan petugas pada Jumat (16/5/2025) beserta sejumlah barang bukti seperti speaker, power amplifier, HP, kunci L, serta tali tambang yang diduga digunakan untuk menurunkan barang hasil curian," ungkap Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Senin (19/5/2025).

Baca Juga : Pengamanan TNI di Kejari Kabupaten Malang Tunggu Petunjuk Teknis

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara melompat tembok pembatas. Pelaku kemudian membongkar pintu untuk mengambil sejumlah barang yang ada di dalam gudang.

"Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok pembatas lalu membawa kabur tiga perangkat audio. Nilai kerugian yang dialami korban sekitar Rp 25 juta," ujar Bambang.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku beraksi di sebuah gudang milik Ngatimin (63) warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Pelaku dan korban masih bertetangga.

"Aksi pencurian baru diketahui korban pada keesokan paginya. Korban saat itu mendapati pintu gudang sudah dalam kondisi terbuka dan beberapa alat elektronik miliknya telah hilang," ujar Bambang.

Sejumlah barang berharga yang digasak pelaku antara lain dua unit speaker aktif buatan Italia serta satu power amplifier dengan daya tinggi. Aksi pencurian tersebut pada akhirnya dilaporkan korban ke Polsek Pagelaran.

Baca Juga : Balap Liar Malam Minggu, Puluhan Sepeda Motor Tidak Standar Kena Razia

"Petugas Unit Reskrim Polsek Pagelaran kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata masih tinggal satu lingkungan dengan korban," pungkas Bambang.

 ADS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pagelaran. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Yakni dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.