free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Pekerja Serabutan Sudah 1 Tahun Edarkan Sabu-Pil Koplo di Kota Santri

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Pelaku diperiksa polisi di Polres Jombang. (Istimewa)

JATIMTIMES - Polisi meringkus pengedar narkoba yang sudah beroperasi satu tahun di Jombang. Dari penangkapan itu, 0,94 gram sabu dan 25.718 butir pil dobel L disita dari pelaku.

Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani mengatakan, pelaku K alias Kipli (32) diringkus di kediamnnya Desa Brambang, Diwek pada Rabu (23/05/2025). Pekerja serabutan tersebut sudah satu tahun ini mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil koplo di Kota Santri.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Kasus Perdagangan Orang PT NSP di Malang, JPU Tak Tanggapi Materi di Luar Eksepsi

"Kurang lebih satu tahun dia meranjau (edarkan narkoba, red) di wilayah Jombang," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/05/2025).

Dari tangan Kipli, polisi berhasil mengamankan sabu dan pil koplo yang belum sempat terjual. Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 170.00 dari hasil menjual narkoba.

"Kita amankan 3 paket sabu dengan berat 0,94 gram dan 25.718 butir pil dobel L," ucapnya.

Dijelaskan Yani, selama ini Kipli mendapatkan narkoba dari pria berinisial H yang kini masih buron. Barang haram itu diranjau oleh H di wilayah Pasar Sepanjang, Sidoarjo.

Pada pengambilan terakhir, Kipli mendapatkan 10 gram sabu dan 30.000 butir pil koplo yang dikemas dalam 30 botol plastik. Oleh Kipli, barang haram itu kemudian dijual eceran dengan sistem ranjau di Jombang.

Baca Juga : Update Kasus Dugaan Pelecehan di Malang: Dokter AY Segera Jalani Pemeriksaan Lanjutan

"Kipli mendapat keuntungan Rp 200 ribu setiap gram sabu dan Rp 150 ribu dari menjual 1 boks berisi 1.000 butir pil dobel L," kata Yani.

Akibat perbuatannya, Kipli kini mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 jo 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.(*)