JATIMTIMES - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami korban QAR oleh oknum dokter AY di Persada Hospital masuk tahapan penyidikan. Masuknya tahapan ini, korban QAR (31) telah memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan, lalu bagaimana terlapor dokter AY?
QAR telah memenuhi panggilan dan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik untuk mendalami kasus yang dilaporkannya pada 18 April 2025 di Polresta Malang Kota, Rabu (14/5/2025). Rencananya dalam waktu dekat terlapor dokter AY juga akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga : Tak Lagi Menjabat, KPK Terus Buru Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
Dokter AY saat ini masih menjadi saksi dalam pemeriksaan lanjutan tersebut. “Mungkin tidak akan lama dilakukan pemanggilan dokter AY untuk pemeriksaan proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Rabu (14/5/2025).
Hanya saja saat ditanya kapan dokter AY dipanggil, Yudi hanya membeberkan tidak lama lagi ke Polresta Malang Kota. Sebelumnya dokter AY telah memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
Hanya saja dalam dugaan kasus ini, dokter AY menyangkal dugaan tuduhan yang diceritakan oleh korban QAR di media sosial. Bahkan dokter AY juga telah mengadukan akun media sosial QAR ke Polresta Malang Kota, atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Yudi, meski tahapan sudah naik menjadi penyidikan pihaknya masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pihaknya masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi serta mengumpulkan barang bukti.
Saat ditanya kapan akan dilakukan penetapan tersangka, masih belum diketahui. "Untuk saat ini masih belum menetapkan tersangka, baru setelah pemeriksaan lanjutan akan ada gelar perkara, lalu penetapan tersangka,” imbuh Yudi saat di kantornya.
Jika kelengkapan tersebut sudah tercukupi, selanjutnya bakal dilakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka. Hingga saat ini saksi yang diperiksa sudah lima orang, diantaranya korban QAR, terlapor dokter AY, teman QAR yakni Y dan dua pegawai Persada Hospital.
Diberitakan sebelumnya, dua perempuan mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY. Yakni QAR (31), asal Bandung dan A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.
Pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Saat itu dokter AY seorang diri masuk ke dalam kamarnya, lalu meminta korban untuk membuka baju pasien hingga telanjang dada. Kemudian dokter tersebut melakukan pemeriksaan dengan stetoskop diduga pada bagian dada hingga mencoba menyenggol dan merekam bagi kewanitaan QAR.
Sementara pelecehan seksual terhadap ADE terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu. Saat itu dokter AY diduga langsung memegang bagian alat vital ADE tanpa membuka pakaiannya.
Keduanya secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR.Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A pada 22 April 2025.