free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Cekal Peredaran Produk Mengandung Babi, Satgas Pangan Polresta Banyuwangi Sidak Sejumlah Minimarket

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Petugas Polresta Banyuwangi bersama dinas/ intansi terkait saat melakukan sidak di salah satu minimarket di Banyuwangi (Istimewa)

JATIMTIMES -  Dalam upaya menjaga keamanan pangan dan melindungi konsumen dari peredaran produk yang mengandung babi, Polresta Banyuwangi melalui Satgas Pangan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah toko dan minimarket di wilayah Kabupaten Banyuwangi pada Senin (05/5/2025).

Kegiatan Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna atas arahan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra.

Baca Juga : Kasus Dugaan Pelecahan Seksual Oknum Dokter di Persada Hospital, Polisi Naikkan Status Penyidikan

Kegiatan Sidak melibatkan sejumlah personel Polresta Banyuwangi dan dinas/instansi terkait dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Tim gabungan yang terdiri dari Ipda Azmal Rahadian H, (Kanit II Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama tiga anggotanya), Petugas dari Dinas Kesehatan Banyuwangi dan Petugas Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi.

Adapun toko dan minimarket yang menjadi sasaran kegiatan Sidak produk yang mengandung babi ada enam lokasi, yaitu: pertma Toko 510, Kelurahan Kebalenan, Toko Crystal, Kelurahan Kebalenan dan Roxy Supermarket, Kelurahan Pengajuran.

Selanjutnya Toko Sandy, Kelurahan Karangrejo,  Toko Arjuna, Kelurahan Singonegaran dan  Ramayana Supermarket, Kelurahan Tukangkayu.

Dari hasil Sidak yang dilaksanakan di beberapa lokasi sebagian besar dinyatakan nihil temuan produk makanan mengandung babi. Namun, di Toko Arjuna, petugas berhasil menemukan 30 bungkus produk snack bermerek Chomp-Chomp yang diketahui mengandung unsur babi. 

Rinciannya sebagai berikut; 7 bungkus Twis Mallow, 2 bungkus Strawberry Marshmallow, 6 bungkus Watermelon Marshmallow, dan  8 bungkus Banana Marshmallow serta 7 bungkus Duck Marshmallow.

Baca Juga : Ikawangi Tanah Pasundan Siap Mendukung dan Partisipasi dalam Memajukan Daerah Banyuwangi

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satreskrim Polresta Banyuwangi akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik Toko Arjuna untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait pendistribusian produk-produk tersebut.

Selama pelaksanaan kegiatan sidak, situasi berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Pelaksanaan kegiatan sidak yang dilaksanakan menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Polresta Banyuwangi dalam mengawasi peredaran makanan, khususnya yang berpotensi mengandung bahan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau dapat meresahkan masyarakat.