JATIMTIMES - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter di Rumah Sakit Persada Hospital sudah masuk dalam penyidikan. Rencananya pelapor sekaligus korban QAR (31) warga Bandung, Jawa Barat bakal mendatangi Unit Perlindungan, Perempuan, Anak (PPA), Polresta Malang Kota, besok Rabu (14/5/205).
Hal tersebut disampaikan korban QAR kepada JatimTIMES, Selasa (13/5/2025). QAR mengatakan jika terus melakukan komunikasi dengan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota terkait kasusnya.
Baca Juga : Warga Kota Malang Harus Tahu, Besok Ada Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Kahuripan
Karena itu QAR akan dimintai sejumlah keterangan lagi Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota besok. Sehingga saat ini QAR terbang dari Bandung menuju Kota Malang untuk memenuhi panggilan besok.
“Hari ini aku (QAR) ke Malang, karena besok (Rabu) ke Polresta Malang Kota,” ujar QAR lewat pesan singkatnya.
Ya sebelum pihak penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus yang dilaporkan pada QAR pada 18 April 2025 silam, polisi masih membutuhkan sejumlah keterangan terhadap saksi. Selain QAR, penyidik juga akan meminta sejumlah keterangan terhadap saksi lainnya, yakni temannya Y.
Terpisah, Penasihat Hukum QAR, Satria Marwan menambahkan bahwa kliennya akan melakukan pemeriksaan lanjutan di Polresta Malang Kota besok. “Setelah pemeriksaan kita update lagi ya besok,” ujar Satria.
Sedang Kasi Humas Polresta Malang, Ipda Yudi Risdiyanto saat ditanya tentang pemeriksaan lanjutan tersebut masih menunggu jadwal terbarunya dari Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. “Masih belum ada jawaban,” terang Yudi.
Untuk diketahui, meski sudah naik statusnya menjadi penyidikan, hingga saat ini terduga dokter AY masih berstatus saksi. Polisi masih berupaya untuk melengkapi sejumlah barang bukti dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi serta mendatangkan ahli.
Kemudian langsung selanjutnya baru dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. Hanya saja kapan, pihaknya masih belum memastikan.
Diberitakan sebelumnya, dua perempuan mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY. Yakni QAR (31), asal Bandung dan A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.
Baca Juga : Kolak Maut di Posyandu Selorejo: Korban Keracunan Tembus 70 Orang, Anak-anak Ikut Tumbang
Pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Saat itu dokter AY seorang diri masuk ke dalam kamarnya, lalu meminta korban untuk membuka baju pasien hingga telanjang dada. Kemudian dokter tersebut melakukan pemeriksaan dengan stetoskop diduga pada bagian dada hingga mencoba menyenggol dan merekam bagi kewanitaan QAR.
Sementara pelecehan seksual terhadap ADE terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu. Saat itu dokter AY diduga langsung memegang bagian alat vital ADE tanpa membuka pakaiannya.
Keduanya secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR.
Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A pada 22 April 2025.
Hanya saja dokter AY melalui penasihat hukumnya membantah apa yang dituduhkan mantan pasiennya tersebut. Meski dokter AY membenarkan keduanya merupakan mantan pasiennya.