JATIMTIMES –Tiga pemuda asal Kediri yang tergabung dalam komplotan pencuri spesialis minimarket akhirnya ditangkap aparat Polres Blitar Kota. Ketiganya terbukti terlibat dalam 21 aksi pencurian di berbagai daerah, termasuk Blitar, Kediri, dan Magetan.
Salah satu aksi terakhir mereka adalah pembobolan minimarket di Jalan Raya Dandong, Srengat, Kabupaten Blitar, yang sempat bikin geger warga setempat.
Baca Juga : DBHCHT Dioptimalkan, Petani Tembakau Blitar Terima Bantuan Alat Usaha Tani
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial JA (25), DP (18), dan RS (16). Semuanya berasal dari wilayah Kabupaten Kediri.
Ketiganya ditangkap pada akhir April lalu, tidak lama setelah aksi terakhir mereka di minimarket berjejaring di Srengat.
"Penangkapan dilakukan setelah pengembangan kasus pembobolan minimarket di Dandong, Srengat. Dari situ terungkap bahwa mereka ini komplotan lama yang sudah beraksi sejak 2024," ujar Yudho kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Modus ketiganya terbilang terencana dan sistematis. Berdasarkan hasil penyelidikan, setiap tersangka punya peran masing-masing saat beraksi. JA bertugas sebagai otak dan pengintai lokasi, memastikan minimarket dalam kondisi sepi dan aman dari patroli. Sementara DP dan RS bertugas sebagai eksekutor yang menjebol tembok bagian belakang toko.
“Di TKP Dandong, mereka menjebol tembok minimarket dari arah lahan kosong di samping. Mereka masuk sekitar pukul 01.00 WIB dan menggasak dua karung rokok serta uang tunai Rp 2 juta,” lanjut Kapolres.
Rekaman CCTV di lokasi kejadian menunjukkan seorang pria bertutup kepala dan bercelana pendek sedang mengobrak-abrik etalase rokok. Semua barang hasil curian dimasukkan dalam karung besar, lalu dibawa kabur. Tindakan mereka baru diketahui oleh pegawai minimarket saat hendak membuka toko di pagi harinya.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan fakta mencengangkan. Komplotan ini telah mencuri di 21 lokasi berbeda. Sebanyak 19 TKP di antaranya berada di wilayah Blitar, dan sisanya di Kediri serta Magetan. Para pelaku kerap menyasar toko modern dan minimarket yang memiliki dinding belakang berbatasan langsung dengan lahan kosong atau gang sepi.
Baca Juga : Dampak Tidur dalam Kondisi Lampu Menyala dan Mati, Mana Yang Lebih Baik?
Akibat perbuatannya, JA dan DP kini dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. Sementara RS, yang masih di bawah umur, akan diproses sesuai peraturan hukum yang berlaku bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi pemilik usaha retail agar lebih meningkatkan pengamanan, terutama di bagian belakang toko yang kerap luput dari perhatian. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar bangunan komersial, khususnya pada malam hari.
“Komplotan ini akhirnya bisa kita ringkus berkat kerja cepat tim di lapangan serta laporan dari warga dan bukti kuat dari CCTV. Kami masih terus kembangkan, siapa tahu ada TKP lain yang belum terungkap,” pungkas Yudho.
Dengan tertangkapnya tiga pelaku ini, warga Blitar khususnya para pelaku usaha minimarket bisa sedikit bernapas lega. Namun, polisi tetap mengingatkan bahwa kewaspadaan adalah senjata utama melawan kejahatan yang bisa mengintai kapan saja.