JATIMTIMES - Pelaku kasus pengeroyokan terhadap Taufiq Hidayatullah, warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akhirnya berhasil dibekuk tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo.
Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan Ada tujuh orang terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Desa Semberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada bulan Oktober 2024 lalu.
Baca Juga : Lepas Calon Jemaah Haji, Bupati Mas Rio: Tolong Doakan Kabupaten Situbondo Agar Lebih Baik
"Ketujuh terduga pelaku itu adalah M (45), MD (23), MS (26), HR (23), AD (22), D (35), dan AF (37) semuanya sudah kami amankan di Mapolres Situbondo untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pengeroyokan itu," ujar AKP Agung, Senin (12/05/2205).
Tidak hanya itu, AKP Agung juga menjelaskan, akibat pengeroyokan tersebut, korban Taufik mengalami luka di bagian mata kanan, benjol pada pelipis kanan, kepala dan leher luka lecet serta pada bagian lutut kanan dan jari jari kaki sebelah kiri.
Menurutnya, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada bulan Oktober 2024 dan dilaporkan ke Polsek Banyuputih itu, bermula saar korban bersama para tersangka sedang melakukan musyawarah terkait hilangnya motor di wilayah Kecamatan Jangkar.
Namun, kata Agung, dalam pertemuan itu ada tuduhan jika yang mengambil motor itu tersangka D, sehingga membuat marah hingga terjadi pengeroyokan.
"Pengeroyokan itu diawali salah paham, karena D merasa tidak mencuri hingga melakukan pengeroyokan terhadap korban," kata AKP Agung kepada JATIMTIMES.
Baca Juga : Aksi Pelemparan Bus Persik Kediri Ditangani Satreskrim Polres Malang
Selain mengamankan tujuh pelaku, lanjut Agung, pihaknya juga menyita barang bukti, di antaranya sebilah clurit dan satu buah jaket.
"Untuk para pelaku jika terbukti melakukan tindak pidana tersebut dapat dijerat pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," tegasnya.