free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Kronologi Rumah Warga Pagak Dipagari dan Saluran BAB Dicor: Telah Dibeli tapi SHM atas Nama Tetangga

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Jajaran Muspika Pagak yang turut melibatkan Polsek Pagak saat mendatangi rumah yang ditempati Tundari yang diduga telah dipasangi pagar secara sepihak beberapa waktu lalu. (Foto: Polsek Pagak for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Tim kuasa hukum Tundari, warga Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, menuding telah terjadi praktik mafia tanah. Akibatnya, rumah yang telah ditempati oleh Tundari selama kisaran 55 tahun tersebut kini dipagari hingga saluran buang air besar (BAB) dicor yang diduga dilakukan secara sepihak oleh tetangganya.

Tim Firma Hukum Padepokan Lesanpuro Fajar Santosa selaku kuasa hukum Tundari menyebut, rumah yang kini ditempati oleh kliennya tersebut dibeli pada tahun 1970. Yakni dibeli oleh keluarga Tundari dari tetangganya.

Baca Juga : Makin Runyam, Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Berimbas pada Gugatan Rektor UGM dan Pembimbing Skripsi

"Bapaknya Bu Tundari dulu menyampaikan telah membeli dari keluarga tetangganya itu," ujar Fajar kepada JatimTIMES.

Pembelian tersebut kemudian tercatat hingga akhirnya terbitlah petok D tahun 1976 atas nama ayah kandungnya Tundari. Selain itu, pihak Tundari memiliki IMB resmi dari bupati tahun 1993.

Praktis, semenjak tahun 1970, rumah tersebut telah ditempati oleh pihak Tundari. "Tapi kemudian, tiba-tiba pada tahun 2022 itu terbit sertifikat atas nama tetangganya," terang Fajar.

Hal itulah yang membuat Fajar dan Tim Firma Hukum Padepokan Lesanpuro menduga telah terjadi praktik mafia tanah. "Makanya kami menduga kuat ada mafia pertanahan di Kabupaten Malang, khususnya di Desa Sempol, Pagak. Seperti inilah praktik mafia pertanahan sebenarnya," tegasnya.

Dijabarkan Fajar,  penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas nama tetangga dari Tundari itulah yang diduga terdapat unsur kepalsuan. "Apalagi ini sebenarnya pihak Bu Tundari ada alas haknya. Logikanya, bapaknya Bu Tundari itukan tidak mungkin namanya tiba-tiba ada di petok D desa. Kemudian ketika mengajukan izin bangunan ke bupati, juga ada izinnya," ujarnya.

Apa yang menurut Fajar dan Tim Firma Hukum Padepokan Lesanpuro janggal itulah, yang kemudian ditengarai ada perbuatan melanggar hukum. "Kami menduga ada permainan juga di tingkat desa, karena untuk terbit sertifikat ada pengukuran hingga keterangan yang didapat dari desa. Tapi kenapa bisa muncul sertifikat yang notabene itu mencaplok (menyerobot) tanahnya Bu Tundari. Makanya kami sebenarnya menduga ada praktik mafia tanah di Desa Sempol," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, Kapolsek Pagak Iptu Surdianto menyebut pihaknya beserta jajaran kuspika telah menindaklanjuti kasus sengketa tanah tersebut. Beberapa upaya yang telah dilakukan jajaran Muspika Pagak tersebut. Di antaranya ialah melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang terlibat sengketa.

Baca Juga : Kronologi Mahasiswi ITB Ditangkap Polisi usai Edit Foto Prabowo dan Jokowi secara Tidak Senonoh

Mediasi yang difasilitasi jajaran Muspika Pagak tersebut berlangsung di Desa Sempol. Yakni dengan melibatkan kepala desa (kades) dan perangkat desa,  bhabinkamtibmas hingga babinsa.

Namun, upaya mediasi tersebut justru membuat pihak tim kuasa hukum Tundari kecewa. Alasannya, disampaikan Fajar, hingga saat ini kedua belah pihak yang saling klaim memiliki legalitas tersebut disebut belum ada yang mengajukan gugatan secara hukum.

Lantaran belum ada gugatan itulah, Tim Firma Hukum Padepokan Lesanpuro meminta pihak terkait termasuk kepolisian untuk mengawal pembongkaran pagar. Termasuk membongkar saluran BAB yang dicor pada rumah Tundari.

"Kami juga akan melakukan upaya hukum, dalam artian bukan gugatan, karena kami masih mengkaji kalau yang berkaitan dengan gugatan. Namun, kami akan melakukan komunikasi administratif dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk membongkar dugaan penerbitan sertifikat yang mencaplok tanah milik orang lain," pungkasnya.