JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima penitipan pembayaran kerugian negara sebesar Rp 3.062.331.000 atau tiga miliar enam puluh dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah. Pengembalian itu atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pemanfaatan aset tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Jalan Raya Langsep No 3 Kelurahan Bareng, Kecanatan Klojen.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi itu tertuang pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Prin-553/M.5.11/Fd.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Prin-443/M.5.11/Fd.2/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Nomor: Prin-554/M.5.11 Fd.2/04/2025 tanggal 09 April 2025.
Baca Juga : Lolos Penilaian Tahap 1 oleh TPI, Predikat WBK Makin Dekat Diraih Fakultas Humaniora UIN Malang
“Itu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pemanfaatan aset tanah Pemerintah Kota Malang di Jalan Raya Langsep No 3 Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen periode tahun 2012-2024 atas nama tersangka Handoko,” kata Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo.
Pengembalian kerugian negara itu diserahkan oleh kuasa hukum Handoko yakni Angga Dwi Saputra. Uang kerugian negara itu langsung diterima oleh Kajari Kota Malang Tri Joko beserta jajarannya.
Agung menjelaskan bahwa uang kerugian negara itu nantinya akan dijadikan barang bukti. Dalam hal ini, Agung menegaskan Kejari Kota Malang bukan hanya fokus pada pidana pelaku, melainkan juga pemulihan kerugian negara.
“Ini merupakan langkah signifikan dalam proses penegakan hukum yang bukan hanya terfokus pada pemidanaan pelaku, namun juga pemulihan kerugian negara,” tegas Agung.
Baca Juga : Turunkan Kemiskinan Ekstrem, Gubernur Khofifah Bersinergi dengan Pilar Sosial
Agung pun memastikan proses hukum bagi tersangka akan tetap berlanjut. Meski, kerugian negara telah dikembalikan.
“Proses tetap lanjut. Tetap akan disidangkan dan tidak menghentikan perkara,” ungkap Agung. “Saat ini sudah proses pemberkasan. Jika sudah lengkap nanti kami limpahkan ke pengadilan,” imbuh Agung mengakhiri.