JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang kembali menyerahkan santunan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu penerima manfaat kali ini adalah Ahli Waris Ahmad Veri Setiawan, Karyawan Sumber Alfaria Trijaya yang mengalami Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia pada saat pulang dari kantor bulan Maret lalu.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading bersama pimpinan perusahaan menyerahkan secara simbolis kepada ahli waris santunan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun dengan jumlah total sebesar Rp. 259.733.790,-.
Baca Juga : Kasus Penahanan Ijazah, Disnakertrans Jatim Panggil Karyawan dan Eks HRD Sentoso Seal
Santunan tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Rp.251.200.000,- Jaminan Hari Tua Rp.5.272.650,- Jaminan Pensiun Lumpsum Rp.3.261.140,-. Penyerahan simbolis tersebut dilaksanakan dalam acara sosialisasi program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan Malang kepada jajaran karyawan perusahaan di PT Sumber Alfaria Trijaya pada Senin 21/4/2025.
Zulkarnain mengatakan turut berduka cita atas kecelakaan kerja yang menimpa Alm. Ahmad Veri Setiawan. "Semoga dengan hadirnya Program Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dapat meringankan keluarga yang ditinggalkan," harapnya.
Zulkarnain menuturkan, tujuan digelarnya sosialisasi ini untuk mengingatkan kepada para pekerja bahwa mereka dilindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah sebagai pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada pekerja sehingga apabila terjadi risiko dalam hal yang berkaitan selama bekerja dapat tercover program dari BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Zulkarnain menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial resmi dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Zulkarnain mengungkapkan bahwa BPJS ketenagakerjaan juga memiliki program Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Program ini memberi peluang bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan mimpi memiliki rumah.
Zulkarnain mengatakan, MLT ini merupakan program perumahan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pekerja dalam memiliki rumah. "Program ini merupakan MLT dari program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT," kata Zulkarnain.
“Salah satu tujuan utama dari MLT ini adalah terpenuhinya kebutuhan primer para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, berupa kepemilikan rumah sendiri. Dalam menjalankan program ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan berbagai lembaga keuangan bank dan juga developer property," sambungnya.
Dalam program ini ada 4 jenis MLT yang dapat diakses peserta BPJS Ketenagakerjaan. Yakni, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Baca Juga : Wali Kota Blitar Mas Ibin Serahkan Bantuan ATENSI, Bukti Negara Hadir untuk Warga Rentan
Adapun jenis dan Besaran MLT BPJS Ketenagakerjaan ini berupa bunga bank yang lebih ringan, kemudian fasilitas biaya KPR hingga maksimal Rp 500 juta, fasilitas PUMP maksimal Rp 150 juta, fasilitas PRP maksimal Rp 200 juta, dan FPPP/KK maksimal 80 persen x RAB.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan MLT ini dengan memenuhi syarat, di antaranya masa kepesertaan minimal 1 tahun, tertib administrasi dan iuran, belum memiliki rumah, dan memenuhi syarat yang diberlakukan oleh bank penyalur.
Selanjutnya Zulkarnain menyampaikan layanan digital BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jamsostek Mobile (JMO), aplikasi JMO ini adalah salah satu bagian dari pelayanan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta.
"Aplikasi JMO bermanfaat bagi para peserta untuk melakukan pengurusan data, pengecekan saldo dan lain sebagainya tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan," jelas Zulkarnain.
Untuk mendapatkan kemudahan pelayanan tersebut, peserta hanya perlu melakukan download pada play store maupun app store pada handphone atau gadget masing-masing.
Zulkarnain mengatakan, untuk mendorong peningkatan pengguna aplikasi JMO ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada perusahaan binaan di wilayah Malang Raya, dan berencana akan menghadirkan open booth di beberapa tempat untuk memberikan layanan kepada pekerja atau peserta yang ingin mengunduh aplikasi JMO tersebut.
"Aplikasi JMO ini juga memudahkan para peserta untuk mendapatkan informasi mengenai jaminan sosial sehingga pekerja mandiri pun dapat mendaftarkan langsung sebagai peserta melalui telepon genggamnya," pungkas Zulkarnain.