free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Tak Mau Sekadar Penertiban, DPRD Kota Malang Pertimbangkan Pemusatan Aktivitas PKL

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang berencana untuk mulai mempertimbangkan pemusatan aktivitas bagi pedagang kaki lima (PKL). Hal tersebut dinilai menjadi salah satu solusi yang berkeadilan, baik bagi masyarakat, pemerintah hingga para PKL. 

Menurut Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, pembangunan sentra PKL dapat menjadi solusi yang adil. Sedangkan permasalahan PKL, saat ini hanya dilakukan dengan penertiban. Yang kemudian setelahnya, masalah serupa akan kembali terjadi. 

Baca Juga : Ketua DPRD Kota Malang: Malang Menjadi Kota Wisata Bunuh Diri, Ini Sangat Memprihatinkan

"Asalkan dirancang secara matang, termasuk dari sisi pemilihan lokasi yang strategis dan mudah diakses," ujar wanita cantik yang akrab disapa Mia ini. 

Wacana tersebut sekaligus untuk menyikapi polemik keberadaan PKL di kawasan Alun-Alun Merdeka. Bahkan, di moment-moment tertentu, para PKL ini sampai harus nekat berjualan di dalam alun-alun meski berisiko berurusan dengan petugas penegak peraturan daerah (perda). 

Mia pun menilai, diperlukan solusi yang tidak hanya mengedepankan penertiban. Namun juga mampu mengakomodasi peran PKL dalam mendukung perekonomian rakyat tanpa mengabaikan tata ruang kota.

"Ya, saya kira mereka (PKL) ada di situ karena memang ada kebijakan terdahulu. Nah itu mari coba kita sikapi dengan baik," imbuh Mia. 

Menurutnya, pemerintah perlu menawarkan solusi yang adil atau win-win solution yang menjadi landasan utama dalam menyusun kebijakan yang menyangkut nasib para pelaku usaha kecil.

"Di satu sisi, kita sangat membutuhkan peran masyarakat melalui PKL ataupun UMKM untuk mendukung perputaran ekonomi yang lebih baik lagi. Tapi di sisi lain, kita juga ingin sarana publik seperti alun-alun ini suasananya cukup bersih, sesuai dengan tata kota yang ideal," terangnya.

Baca Juga : Polres Malang Selidiki Pembuangan Sampah Ilegal di Singosari: Diduga Dibuang Menggunakan Truk

Untuk diketahui, wacana pembentukan sentra PKL tersebut sebelumnya juga sempat diusulkan oleh beberapa anggota dewan. Gagasan itu mencuat seiring munculnya keprihatinan terhadap kondisi Alun-alun Merdeka yang kerap menjadi lokasi pelanggaran aturan larangan berdagang.

Selain itu, Mia juga mengaku tak menutup kemungkinan dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang PKL. Yang selama ini menjadi dasar hukum penertiban. 

"Kalau revisi ya bisa-bisa saja. Tetapi kalau sekarang ini, kalau nggak salah belum masuk ke program legislasi daerah juga," ucapnya.

Meski begitu, Mia membuka ruang untuk mengkaji ulang regulasi tersebut apabila memang dibutuhkan untuk merespons dinamika sosial dan ekonomi yang berkembang saat ini.