free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Agama

Hukum Zakat Fitrah bagi Bayi dalam Kandungan: Wajib atau Sunnah?

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ilustrasi (pixabay)

JATIMTIMES - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, tanpa memandang usia atau jenis kelamin. Sebagai bagian dari ibadah yang harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idulfitri, zakat ini bertujuan untuk menyucikan jiwa dan membantu mereka yang membutuhkan. Namun, muncul pertanyaan seputar status zakat fitrah bagi bayi yang masih dalam kandungan. Apakah janin juga termasuk dalam kategori yang wajib dizakati?

Kewajiban zakat fitrah ditegaskan dalam berbagai hadits, salah satunya dari Ibnu Umar RA, yang menyatakan:

Baca Juga : Kapan Puasa Syawal 2025? Ini Tata Cara, Niat dan Keutamaannya

"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari orang-orang Islam. Dan beliau memerintahkannya supaya ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju (tempat) salat." (HR Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik, dan Ad-Darimi).

Hadits ini menegaskan bahwa setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, wajib menunaikan zakat fitrah. Namun, bagaimana dengan bayi yang belum lahir?

Dalam buku Zakat dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis dan Yuridis oleh Khairuddin, jumhur ulama sepakat bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Alasannya, janin belum dianggap sebagai manusia yang sempurna sehingga tidak masuk dalam kategori yang diwajibkan untuk berzakat.

Mayoritas ulama (selain Abu Hanifah) berpendapat bahwa kewajiban zakat fitrah dimulai saat matahari terbenam pada malam 1 Syawal. Jika bayi belum lahir sebelum waktu tersebut, maka tidak ada kewajiban zakat fitrah baginya.

Imam Abu Hanifah memiliki pandangan sedikit berbeda. Menurutnya, zakat fitrah menjadi wajib saat terbit fajar pada 1 Syawal. Sehingga, jika bayi lahir setelah matahari terbit pada Hari Raya Idulfitri, zakat fitrah harus dikeluarkan untuknya.

Pendapat ini juga diperkuat dalam kitab Hasyiyah al-Bujairimi ala al-Khatib, yang menyatakan bahwa jika bayi belum sepenuhnya lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan, maka tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.

Baca Juga : Bagaimana Hukum Sungkeman Saat Idul Fitri dalam Islam?

Meskipun tidak ada kewajiban membayar zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan, lantas bolehkah melakukan membayarkan zakat bayi ?.

Dalam Ringkasan Fikih Lengkap Volume 1 karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan disebutkan bahwa membayar zakat fitrah untuk janin bersifat sunnah, bukan wajib. Hal ini merujuk pada kebiasaan di masa Khalifah Utsman bin Affan RA, di mana beliau membayarkan zakat fitrah bagi anak-anak, termasuk bayi dalam kandungan.

"Bahwa Utsman RA membayar zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa, dan bayi yang masih dalam kandungan." (Masail Abdullah bin Ahmad).

Dengan demikian, orang tua yang ingin membayar zakat fitrah untuk janinnya diperbolehkan, bahkan dianjurkan sebagai bentuk sedekah.