JATIMTIMES - Roy Suryo dihadirkan oleh pihak terdakwa Isa Zega dalam persidangan pencemaran nama baik pemilik MS Glow, Rabu (23/4/2025).
Pada serangkaian persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen tersebut, kesaksian yang disampaikan Roy Suryo sebagai saksi yang meringankan dakwaan terhadap Isa Zega justru turut dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga : Nekat Curi Motor Usai Maghrib, Warga Pojok Babak Belur Dihajar Massa di Ponggok
Pada persidangan yang saat itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto tersebut, Roy Suryo yang saat itu dihadirkan sebagai saksi ahli telematika turut menerangkan terkait alat bukti yang juga disampaikan dalam persidangan terhadap terdakwa Isa Zega.
Secara umum, Roy Suryo menyebut alat bukti berupa postingan meliputi gambar dan video harus melalui uji forensik. Jika tidak demikian, baginya itu tidak sah untuk dijadikan sebagai alat bukti.
Kesaksian Roy Suryo pada persidangan tersebut kemudian turut dibantah oleh JPU. Di mana, JPU menyebut, syarat alat bukti yang disampaikan oleh Roy Suryo tersebut telah melalui serangkaian tahapan termasuk uji lab. Bahkan, hasil dari uji lab tersebut, juga telah ditunjukkan pada serangkaian persidangan.
"Yang namanya barang bukti apalagi menjadi alat bukti itu, sekarang semua pihak harus berhati-hati. Kalau itu disebut postingan, itu harus jelas link-nya, harus jelas alamatnya, URL-nya (Uniform Resouce Locators)," terang Roy Suryo saat ditemui usai memberikan kesaksian di persidangan.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini menyebut, beberapa barang bukti yang turut ditampilkan kepadanya saat persidangan berlangsung ia nilai tidak masuk kriteria.
"Kalau hanya tadi yang ditampilkan (pada persidangan), sepanjang penilaian saya selaku ahli, itu hanya capture atau screenshot atau hanya berupa fotokopi. Jadi itu tidak masuk sebagai kriteria alat bukti," terangnya.
Sebaliknya, disampaikan Roy Suryo, jika link atau URL bisa turut ditunjukkan dalam persidangan, maka akan memberatkan terdakwa.
"Sangat disayangkan. Jadi harusnya pihak penuntut umum itu bisa menghadirkan link-nya atau URL-nya, atau itu link-nya hidup (aktif, red)," tuturnya.
Roy Suryo menyebut, saat dirinya dihadirkan sebagai saksi ahli, memang sempat ditunjukkan link terkait bukti pencemaran nama baik oleh terdakwa. Namun, diakui Roy Suryo, link tersebut tidak aktif.
"Tadi sempat ditunjukkan, ada link-nya. Tapi itu link mati, (sehingga, red) harus ada uji forensik terhadap link itu. Bukan (karena dihapus), artinya tidak bisa ditunjukkan di persidangan," terangnya.
Sementara itu, terkait hasil uji lab yang turut disampaikan pada persidangan, menurut Roy Suryo, itu juga harus dikonfirmasi lebih lanjut. Yakni melalui sidang verbalisan.
Sekedar informasi, merujuk pada beberapa sumber, sidang verbalisan atau saksi verbalisan adalah seorang penyidik yang dijadikan saksi dalam persidangan. Tujuannya untuk menjelaskan hasil pemeriksaan yang telah dilakukannya.
"Iya, uji lab. Makanya harus dikonfirmasi dengan menghadirkan yang menguji, itu namanya sidang verbalisan," ujar Roy Suryo saat menanggapi ihwal hasil uji lab.
Baca Juga : Gadis Angkringan di Jombang Jadi Korban Rudapaksa Ramai-Ramai oleh Majikannya
Di sisi lain, meski dihadirkan sebagai saksi ahli untuk meringankan terdakwa, namun Roy Suryo mengaku keterangan yang ia sampaikan bersifat objektif.
"Saya sih objektivitas ya, kalau memang benar, ya katakanlah benar, kalau tidak, ya katakan tidak. Tapi tadi yang saya sesalkan, justru harusnya di persidangan yang sangat baik ini, penuntut umum punya waktu untuk menunjukkan itu," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, pada persidangan sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya ialah Shandy Purnamasari.
Shandy ialah pendiri MS Glow yang sekaligus istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99. Shandy itulah yang melaporkan selebgram Isa Zega ke Polda Jawa Timur atas pencemaran nama baik.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Shandy membeberkan terkait pencemaran nama baik yang ia alami. Bahkan, Shandy mengaku telah difitnah oleh terdakwa Isa Zega.
Akibatnya, bisnis yang dijalani Shandy mengalami penurunan pendapatan hingga miliaran. Shandy juga mengaku dirinya merasa stres. Penyebabnya karena dirinya merasa mengalami perundungan yang dilakukan oleh terdakwa.
Shandy mengaku, pencemaran nama baiknya terjadi saat dirinya hamil. Akibatnya dia mengalami pendarahan dan sempat harus menjalani opname di rumah sakit saat sedang mengandung.
Kesaksian yang disampaikan Shandy tersebut, juga sempat dibenarkan oleh Nikita Mirzani. Di mana, pada persidangan sebelumnya selebriti Nikita Mirzani juga turut dihadirkan secara virtual sebagai saksi dari JPU.
Sementara itu, pada surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ari Kuswadi dalam sidang sebelumnya pada Selasa (25/2/2025), Isa Zega turut didakwa dengan Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 atau UU ITE. Dakwaan itulah yang kemudian ditanggapi pihak Isa Zega melalui eksepsi pada sidang yang berlangsung Selasa (4/3/2025) lalu.
Pada akhirnya, eksepsi yang diajukan pihak terdakwa Isa Zega ditolak oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (18/3/2025). Sehingga persidangan hingga kini tetap berlanjut.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, serangkaian persidangan pencemaran nama baik pemilik MS Glow masih berlanjut. Hingga Rabu (23/4/2025) menjelang petang, sidang berlanjut dengan pemeriksaan ahli hukum pidana yang turut dihadirkan oleh terdakwa Isa Zega dan kuasa hukumnya. Yakni Dr. Yongky Fernando.