free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Ranperda PDRD Sah Beri Angin Segar Pengusaha, Bapenda Kota Malang Putar Otak Agar PAD Tak Turun

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah disahkan. Atas hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang harus memutar otak agar hal itu tak berdampak pada turunnya pendapatan asli daerah (PAD). 

Pasalnya, terdapat sejumlah kensekuensi yang harus didapat atas beberapa perubahan yang diatur dalam ranperda tersebut. Salah satunya pada pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makan dan minum. 

Baca Juga : Hendak Jemput Penumpang di Terminal Arjosari, Driver Ojol Ini Malah Dihadang

Di dalamnya, terdapat perubahan terkait ambang batas omzet bagi pelaku usaha makan dan minum untuk dikenakan pajak. Dari yang semula hanya Rp 5 juta, kini pelaku usaha mamin yang dapat dikenakan pajak adalah yang beromzet di atas Rp 15 juta. 

"Kalau gak bisa ditutup (target) ya dikurangi targetnya. Kan gitu," ujar Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto. 

Handi mengatakan, pihaknya tidak dapat serta merta berpatokan seperti kondisi pada tahun lalu. Sebab menurutnya, dinamika yang ada terjadi cukup cepat. 

"Kami patokan bulan lalu saja sudah kondisinya berbeda. Tapi ini kan menjadi tren, day to day, month to month, year to year ini jadi tren," kata Handi. 

Dengan perubahan tersebut, besar harapannya penerimaan PBJT mamin dapat seperti tahun lalu. Namun, untuk memastikannya, ia masih akan melihat kondisi yang bakal terjadi hingga akhir triwulan kedua tahun 2025 ini.

"Harapannya tidak mengurangi target. Karena di tahun lalu kami surplus. Mudah-mudahan kalau tahun ini surplus, bisa menutup potensi yang hilang itu," jelas Handi. 

Baca Juga : Dugaan Korupsi Polinema: Kuasa Hukum Awan Setiawan Tolak Penetapan Tersangka

Dari data Bapenda, imbas Ranperda tersebut diperkirakan ada sebanyak 1.085 pelaku usaha mamin yang akan dibebaskan dari kewajiban pajaknya. Namun hal tersebut masih akan dipastikan. 

"Tapi yang pasti ada 1.085 yang harus dirilis (bebas pajak). Tetapi nanti akan kami lakukan verifikasi lagi untuk memastikan. Estimasi berkurangnya sekitar Rp 7 miliar," tutur Handi. 

Jika memang terdapat perubahan target, maka paling memungkinkan akan dilakukan dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) mendatang. Namun besar harapannya agar tak terjadi penurunan. 

"Kami lihat evaluasi di triwulan II. Mudah-mudahan gak ada penurunan," pungkas Handi.