JATIMTIMES - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang saat ini tengah bekerja keras dalam rangka percepatan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang kosong untuk segera terisi.
Salah satunya JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Malang yang saat ini dijabat oleh Penjabat (Pj).
Baca Juga : Rokok SIN: Di Balik Ladang Uang Ustaz Solmed, Akun TikTok Ini Bongkar Faktanya
Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan, bahwa terdapat beberapa persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Malang yang secara normatif telah disampaikan oleh BKPSDM Kabupaten Malang.
"Saya kira persyaratan untuk posisi Sekretaris Daerah itu normatif ya dan sudah beberapa kali kita sampaikan," ujar Nurman kepada JatimTIMES.com.
Ketika disinggung apakah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti seleksi terbuka JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Malang harus sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat 2 atau Diklatpim 2, Nurman menyebut Diklatpim 2 merupakan syarat muatan lokal.
"Itu sebenarnya syarat muatan lokal. Tentu tujuannya adalah menjaring dengan lebih ketat lagi dengan kualifikasi sudah lulus Diklatpim 2. Tapi itu belum sampai final," jelas Nurman.
Pihaknya akan memastikan kembali terkait Diklatpim 2 sebagai syarat wajib bagi PNS yang akan mengikuti seleksi terbuka JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Malang. Pasalnya, Nurman mengaku belum menerima perintah langsung dari Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurcahyo selaku Koordinator Tim Penilai Kinerja (TPK) PNS Pemkab Malang.
"Nanti kita pastikan lagi, saya belum menerima perintah langsung dari beliau (Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurcahyo). Tapi andai kata betul, ya itu tadi untuk mendapatkan kualifikasi yang lebih baik lagi untuk calon-calon sekda di filter agar sudah Diklatpim 2 tadi," beber Nurman.
Nantinya, jika Diklatpim 2 menjadi salah satu syarat wajib bagi setiap PNS yang akan mengikuti seleksi terbuka JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman menyebut bahwa banyak PNS di lingkungan Pemkab Malang yang berpeluang mengikuti seleksi terbuka JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.
"Insya Allah cukup banyak yang memenuhi untuk posisi Sekretaris Daerah tadi itu. Kalau pun ada angka berapa, tapi kan belum tentu mereka mendaftar," tandas Nurman.
Sebagai informasi, terdapat beberapa aturan terbaru bagi PNS untuk dapat mengikuti seleksi terbuka calon Sekretaris Daerah Kabupaten Malang yang perlu dipahami oleh seluruh PNS di lingkungan Pemkab Malang.
Baca Juga : Arya Damar: Leluhur Raja-Raja Tabanan, Madura, dan Jawa
Di antaranya Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 perubahan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah. Selain itu, juga ada Surat Edaran Menteri PANRB RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Beberapa persyaratan umum yang harus dipahami oleh setiap PNS yakni berpendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV; memiliki pangkat atau golongan paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b); memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan kompetensi jabatan yang diterapkan; memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki atau dilamar secara kumulatif paling kurang lima tahun.
Selain itu, sedang atau pernah menduduki JPTP atau jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun; memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik; sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba; tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.
Lalu berkaitan dengan usia, untuk syarat pendaftar, berusia 56 tahun bagi calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya; serta berusia 58 tahun bagi calon yang sedang atau pernah menduduki JPTP dan bersedia menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan permohonan masa persiapan pensiun atau mpp ketika diangkat menjadi JPTP Sekretaris Daerah.
Dari semua aturan terbaru yang menjadi acuan berbagai pemerintah daerah dalam membuka seleksi terbuka calon JPTP Sekretaris Daerah, yang harus dipahami bahwa setiap calon pendaftar tidak diwajibkan telah menduduki minimal dua organisasi perangkat daerah sebagai JPTP dan tidak diwajibkan telah menyelesaikan Pelatihan Kepemimpinan Nasional tingkat 2 atau Diklatpim 2.
Dengan banyaknya aturan yang sudah diperbarui tersebut, artinya semakin banyak peluang bagi PNS di lingkungan Pemkab Malang untuk mengikuti seleksi terbuka JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Malang. Sehingga semua PNS yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama dalam beradu gagasan dan pemikiran dalam perebutan kursi Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.