JATIMTIMES - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021, Awan Setiawan, pada Rabu malam (11/6/2025).
Penahanan dilakukan bersama tersangka lainnya, Hadi Setiawan, seorang pengusaha pemilik lahan. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Baca Juga : Kronologi Dugaan Korupsi Eks Direktur Polinema, Negara Diduga Rugi Rp 42 Miliar
Berikut ini tujuh fakta penting yang berhasil dihimpun terkait kasus ini:
1. Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka
Awan Setiawan dan Hadi Setiawan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan lahan kampus Polinema. Penahanan dilakukan oleh penyidik Kejati Jatim dan keduanya langsung dibawa ke rumah tahanan.
2. Lahan Bermasalah di Kawasan Jatimulyo
Tanah yang diadakan seluas 7.104 meter persegi berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Lahan tersebut rencananya digunakan untuk pengembangan kampus Polinema.
3. Negara Diduga Rugi Rp42,6 Miliar
Berdasarkan hasil penyelidikan, harga tanah ditetapkan sebesar Rp6 juta per meter tanpa melalui appraisal resmi. Hal ini menyebabkan dugaan kerugian negara mencapai Rp42,6 miliar.
4. Tanpa Panitia Pengadaan dan Appraisal
Proses pengadaan tidak melibatkan panitia resmi dan tidak dilakukan penilaian independen (appraisal). Penetapan harga dilakukan sepihak oleh Awan Setiawan.
5. Pembayaran Tidak Sesuai Prosedur
Pembayaran muka sebesar Rp3,87 miliar dilakukan pada 30 Desember 2020. Anehnya, surat kuasa menjual dari pemilik tanah baru terbit pada 4 Januari 2021. Total pembayaran yang dikeluarkan mencapai Rp22,6 miliar.
6. Lahan Tidak Bisa Digunakan untuk Kampus
Berdasarkan hasil kajian, sebagian lahan ternyata berada di sempadan sungai dan tidak layak untuk pembangunan gedung kampus. Artinya, tanah tersebut tidak bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Baca Juga : Keramba Kerapu di Pulau Sapeken, Ekonomi Maritim Kader Ansor untuk Ketahanan Pangan
7. Tersangka Dijerat UU Tipikor
Kejati Jatim menjerat Awan dan Hadi dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Dedi Suyanto, menjelaskan, "Tersangka secara bersama-sama melakukan pengadaan tanah tanpa prosedur yang sah, sehingga merugikan keuangan negara."
Sementara itu, pihak Polinema menyatakan bahwa kasus ini merupakan tanggung jawab pribadi mantan direktur dan tidak mencerminkan kebijakan institusi.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut integritas lembaga pendidikan tinggi negeri.