JATIMTIMES - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap kedua tahun 2025.
Kabar pencairan ini menjadi kabar gembira bagi jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) yang selama ini menggantungkan bantuan untuk menopang kebutuhan pokok mereka.
Baca Juga : Akses Jalan di Desa Pujiharjo Malang Sudah Bisa Dilewati Setelah 10 Jam Tertutup Tanah Longsor
Kementerian Sosial (Kemensos) menyebutkan bahwa pencairan tahap II ini berlangsung untuk periode April hingga Juni 2025, dan dimulai sejak akhir Mei lalu. Proses distribusi dana masih terus berlangsung dan ditargetkan rampung sepenuhnya pada akhir Juni 2025.
Besaran Bantuan
Program PKH dan BPNT tahap kedua tahun ini menyasar lebih dari 16,5 juta KPM yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Total dana yang digelontorkan untuk penyaluran tahap ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 triliun.
Dana tersebut disalurkan baik melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) maupun melalui kantor pos, tergantung dari lokasi masing-masing penerima.
Menteri Sosial menyampaikan bahwa program ini menjadi bagian dari strategi pemulihan ekonomi pemerintah, serta komitmen untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan.
Rincian Nominal PKH dan BPNT Tahap 2
Untuk tahap April–Juni 2025 ini, nominal bantuan yang diterima masing-masing KPM tergantung dari komponen anggota keluarga yang mereka miliki. Berikut rincian jumlah bantuan PKH:
• Ibu Hamil dan Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp750.000 per triwulan
• Anak SD/Sederajat: Rp225.000
• Anak SMP/Sederajat: Rp375.000
• Anak SMA/Sederajat: Rp500.000
• Lansia ≥60 tahun dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000.
Selain PKH, penerima juga mendapatkan bantuan dari BPNT sebesar Rp600.000 per triwulan.
Sebagian penerima bahkan dilaporkan mendapatkan tambahan bantuan hingga Rp400.000, tergantung wilayah dan data terpadu yang digunakan.
Dengan demikian, dalam satu rumah tangga, jika memiliki beberapa komponen (misalnya ibu hamil dan anak sekolah), total bantuan bisa mencapai lebih dari Rp2,7 juta per triwulan.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH & BPNT
Berikut adalah cara cek status penerima bansos PKH & BPNT:
1. Website Resmi Cek Bansos. Akses situs: [cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id)
- Pilih nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode captcha
- Klik “Cari Data”
2. Aplikasi Cek Bansos (Android)
- Unduh melalui Google Play Store
- Masuk atau buat akun dengan data KTP
- Gunakan fitur pencarian bantuan dan menu “Tanggapan Kelayakan” jika merasa belum terdata
- Jika nama tidak muncul, masyarakat bisa melakukan pengusulan mandiri atau melaporkan kelayakan melalui fitur usul/sanggah di aplikasi.
Proses Pencairan
Distribusi dana dilakukan melalui dua skema:
Baca Juga : Mas Ibin: Soekarno Coffee Fest Bukan Sekadar Festival, Tapi Perayaan Gagasan Bung Karno
• Bank Himbara: Bagi KPM yang telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pencairan langsung masuk ke rekening masing-masing.
• Kantor Pos: Bagi wilayah tertentu yang tidak terjangkau layanan bank, pencairan dilakukan secara tunai melalui Kantor Pos.
Masyarakat diimbau untuk membawa dokumen lengkap (KTP dan KKS) saat pencairan, dan tidak memberikan uang dalam bentuk apa pun kepada oknum yang mengaku sebagai petugas.