JATIMTIMES - Jajaran Polres Malang membongkar dan membakar sarana judi sabung ayam yang berlokasi di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang usai mendapatkan laporan dari masyarakat melalui call center 110.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyampaikan, proses pembongkaran dan pembakaran sarana judi sabung ayam di Desa Wadung dipimpin langsung oleh Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga : 15 Kuliner Legendaris Khas Malang yang Wajib Dicoba Saat Liburan
"Laporan awal kami terima melalui call center 110 yang disampaikan oleh warga. Petugas segera bergerak ke lokasi dan mendapati sejumlah sarana judi sabung ayam yang ditinggalkan. Seluruh peralatan kemudian kami bongkar dan musnahkan di tempat," ungkap Bambang.
Bambang menyebut, saat aparat kepolisian mekakukan pembongkaran dan pembakaran sarana judi sabung ayam, tidak didapati aktivitas dan praktik judi sabung ayam. Meski tidak didapati aktivitas dan praktik judi sabung ayam, namun beberapa peralatan dan sarana perjudian yang diduga kuat untuk praktik judi sabung ayam ditemukan di lokasi.
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan bahwa pembongkaran dan pembakaran sarana judi sabung ayam merupakan bagian dari komitmen Polres Malang dalam memberantas segala bentuk perjudian serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah hukum Polres Malang.
Sementara itu, selain melakukan pembongkaran dan pembakaran sarana judi sabung ayam, aparat gabungan yang terdiri dari unit SPKT, Satreskrim, Provost, Bhabinkamtibmas Polres Malang serta Babinsa Koramil Pakisaji juga melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas serta praktik judi sabung ayam.
"Kami mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian. Selain melanggar hukum, aktivitas seperti sabung ayam juga dapat mengganggu ketertiban lingkungan," jelas Bambang.
Baca Juga : Kronologi Penembakan di Badung Bali, Polisi Temukan 17 Selongsong Peluru
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada masyarakat ketika melihat atau mengetahui adanya tindak pidana maupun peristiwa yang menonjol dapat langsung melaporkan kepada Polres Malang melaluk call center 110. "Kami tegaskan bahwa laporan ke call center 110 akan langsung kami respons," tutur Bambang.
Pihaknya mengapresiasi sikap proaktif masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada pihak Polres Malang melalui call center 110. Bambang menegaskan, bahwa aparat kepolisian Polres Malang akan bertindak secara profesional dan cepat dalam menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.