JATIMTIMES - Pihak Florawisata Santerra De Laponte diduga sempat berupaya potong kompas urus perizinan. Hal itu disinyalir dilakukan usai pihak Santerra terus menerus diperingatkan oleh dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang agar segera melengkapi perizinan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun JatimTIMES, Santerra sudah beroperasi sejak 2019 atau sekitar enam tahun lalu. Sejak saat itu, Santerra disebut memang telah mengurus sebagian perizinan.
Baca Juga : Bahas Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Kota Malang Sorot Pembangunan SDM
Seiring berjalannya waktu, usaha pariwisata Santerra terus berkembang. Termasuk perluasan lahan yang kini disulap jadi bagian dari wisata Santerra. Sayangnya, pengembangan wisata tersebut tidak dibarengi dengan update perizinan. Pada akhirnya, dugaan praktik culas pihak Santerra tersebut terendus oleh dinas terkait di lingkungan Pemkab Malang.
Pemerintah melalui dinas terkait salah satunya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, pada akhirnya menegur Santerra agar segera melengkapi perizinan. Peringatan dari negara melalui instrumen pemerintahan tersebut disampaikan kepada Santerra melalui beragam skema.
Skema tersebut yakni mulai dari dinas berkirim surat, teguran lisan melalui rapat pembahasan, dan bahkan hingga dinas terkait di lingkungan Pemkab Malang menemui langsung pihak pengelola ke wisata Santerra. Setiap diperingatkan, Santerra disebut selalu memberikan angin surga. Yakni bakal segera melengkapi perizinan.
Ternyata itu hanyalah sekedar janji. Sebab, hingga kini keseriusan Santerra dalam mengurus kelengkapan perizinan masih jadi pertanyaan besar. Seolah gusar terus menerus diminta melengkapi perizinan, Santerra pada akhirnya diduga berniat potong kompas. Yakni, mengirim balasan surat teguran yang sejatinya dikirim oleh DPMPTSP namun justru turut ditujukan kepada Bupati Malang.
Hasilnya, Bupati Malang HM. Sanusi pada akhirnya turut memonitor perkembangan perizinan Santerra. Pada surat yang juga ditujukan kepada Bupati Malang itulah, Santerra diduga berharap agar perizinan segera diterbitkan. Padahal, pihak Santerra tak kunjung segera menunjukkan itikad keseriusan melengkapi perizinan.
Fakta itulah yang akhirnya menjadi paradoks. Ujung-ujungnya, Santerra tetap diminta untuk segera melengkapi perizinan. Permintaan dari Pemkab Malang tersebut bisa dikatakan cukup toleran. Sebagaimana yang juga telah diberitakan sebelumnya, sejatinya pelaku usaha terlebih di sektor pariwisata tidak boleh menjalankan usahanya sebelum mendapatkan perizinan.
Hingga akhirnya, temuan JatimTIMES tersebut terbukti saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar rapat kerja gabungan komisi uji petik pengelolaan dan keberadaan Florawisata Santerra De Laponte, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Agenda rapat tersebut berlangsung pada Kamis (12/6/2025).
Perlu diketahui, pada agenda rapat tersebut dewan turut mengundang jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Malang. Termasuk mengundang pihak Santerra namun mendadak tidak hadir. Dalam rapat tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang Subur Hutagalung seolah menyampaikan kepada dewan jika temuan JatimTIMES benar.
Subur menyebut, pada tahun 2025, target investasi Pemerintah Republik Indonesia (RI) ialah sekitar Rp 1.920 triliun yang harus dicapai. Target tersebut turut dibagi per provinsi serta kabupaten dan kota. Berangkat dari situ, Pemkab Malang kemudian mulai memetakan potensi investasi di wilayah pemerintahannya. Hasilnya, Santerra menjadi salah satunya.
"Santerra berinvestasi di Kabupaten Malang. Artinya bahwa Kabupaten Malang dianggap cocok untuk berinvestasi, ini salah satu sisi positifnya. Tapi dari sisi positifnya itu kami juga melihat regulasi," ujarnya.
Dari regulasi itu, disampaikan Subur, Santerra memang sudah sempat melakukan pengurusan izin. Yakni disebutkan terjadi pada 2019 lalu yang saat itu masih berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Di depan sendiri, pintu masuk sebelah kiri (Santerra) itu ada seperti kubah, itu sudah berizin. Pada saat itu masih IMB kurang lebih 416 meter persegi, itu yang sudah mengurus izin," jelasnya.
Dari pengurusan IMB tersebut, dalam perjalanannya tidak ada tindaklanjut dari pihak Santerra. Padahal, pada praktiknya di lapangan luasan usaha wisata Santerra terus berkembang.
Baca Juga : Skandal Perizinan Santerra, Pemkab Malang: Izin Usaha Wajib Diurus Sebelum Beroperasi
"Akhirnya kami dari perizinan (DPMPTSP) bersurat, mendatangi, dan kami juga hadir ke sana (Santerra), bahkan kami panggil," bebernya.
Setelah memenuhi panggilan DPMPTSP itulah, Santerra akhirnya mengaku bersedia mengurus izin kelanjutannya. Yaitu di antaranya ialah PKKPR atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
"Pada PKKPR itu ternyata luasnya sudah menjadi 36 ribu (meter persegi), atau 3,6 hektare. Tapi dalam praktiknya ternyata mereka masih dalam tanda kutip tidak ada tindaklanjut," ujarnya.
Lantaran tidak ada tindaklanjut itulah, DPMPTSP pada akhirnya berkirim surat lagi kepada pihak Santerra. "Kami ingatkan kembali, bagaimana tindaklanjut dengan PKKPR," ujarnya.
Surat yang dilayangkan DPMPTSP tersebut akhirnya dijawab oleh pihak Santerra. Namun, surat jawaban tersebut justru dinilai sarat akan dugaan kepentingan. "Suratnya itu dari kami, tapi jawabannya (dari Santerra) itu ditujukan ke Pak Bupati (Malang), jadi kan dimonitor Pak Bupati juga akhirnya. Setelah ditujukan ke Pak Bupati itu ucapannya terimakasih kepada kami (DPMPTSP). Bahwa kami juga dikasih saran untuk segera menerbitkan izinnya," ujarnya.
Situasi itulah yang pada akhirnya menjadi polemik. DPMPTSP tentunya tidak bisa segera menerbitkan perizinan jika dari pihak Santerra tidak segera mengurus. Akhirnya polemik tersebut turut ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.
"Kami di panggil oleh Satpol PP, Santerra juga dipanggil. Setelah dipanggil tindaklanjutnya tim bersama-sama turun ke lapangan, ke Santerra," ujarnya.
Upaya jemput bola pihak Pemkab Malang tersebut ditujukan untuk menindaklanjuti komitmen pemerintah. Yakni memberikan kemudahan perizinan investasi. "Dari situ pada prinsipnya dari Santerra itu berjanji bahwa mereka akan melakukan pengurusan (perizinan)," tuturnya.
Kabar terbaru yang diterima Subur, pihak Santerra telah menindaklanjuti peringatan dari Pemkab Malang untuk segera melengkapi perizinan. Termasuk mengajukan pengurusan perizinan ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) serta ke Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA).
Pengurusan perizinan ke dinas terkait tersebut disinyalir lantaran ada dugaan alih fungsi lahan pada lokasi Santerra. "Karena fakta di lapangan itu juga masih terdapat tanah yang untuk alih fungsi atau yang lain. Tapi kami kurang detail memahami, selanjutnya mungkin (dikonfirmasi) di Cipta Karya atau PU SDA," pungkasnya.
Berawal dari temuan tersebut, JatimTIMES juga telah mengkonfirmasi sejumlah pihak terkait. Termasuk DPKPCK dan Dinas PU SDA Kabupaten Malang. Seperti apa kelanjutannya, simak terus hanya di pemberitaan JatimTIMES: Skandal Perizinan Pariwisata Santerra (BERSAMBUNG).