JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Salah satu hal krusial yang akhirnya disahkan adalah ambang batas pengenaan pajak bagi pelaku usaha makan dan minum (mamin).
Dalam Ranperda PDRD tersebut, pengenaan pajak akhirnya bakal diberlakukan bagi pelaku usaha mamin yang beromzet di atas Rp 15 juta. Angka tersebut naik dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp 5 juta.
Baca Juga : Berita Duka, Vokalis The Beach Boys, Brian Wilson Meninggal Dunia
Proses pengesahan Ranperda yang dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis (12/6/2025) sempat berlangsung alot. Hal tersebut lantaran sempat ada ketidaksepahaman dari Fraksi PKB DPRD Kota Malang atas ambang batas yang disepakati. Bahkan, rapat paripurna yang berlangsung sejak pagi sempat deadlock dan harus diskors selama 15 menit.
"Itu kan bagian dari dinamika kami. Karena di sini ada 7 fraksi, dengan suara yang pastinya ada pertimbangan masing-masing. Tapi yang jelas tadi kami menyikapi bersama, yang akan kami upayakan adalah mengawal setelah nanti Perda ini diundangkan," ujar Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Kamis (12/6/2025).
Namun pada prinsipnya, wanita cantik yang akrab disapa Mia ini menegaskan bahwa apa yang telah disampaikan oleh para anggota dewan melalui jajaran fraksi tetap akan menjadi perhatian. Pun jika pendapat tersebut menjadi catatan.
"Yang tadi disampaikan oleh teman-teman tentu saja itu tidak akan meninggalkan rekomendasi kami ke depannya. Jadi itu menjadi catatan penting juga," terang Mia.
Namun secara umum, dirinya menegaskan bahwa melalui ranperda tersebut pihaknya berusaha melindungi pelaku usaha atas pengenaan pajak dengan melihat pembatasan omzet. Hal itu pun menurutnya juga telah digodog bersama Pansus Ranperda PDRD DPRD Kota Malang.
Baca Juga : Perizinan Florawisata Santerra De Laponte Dipertanyakan, LIRA: Harus Disikapi Secara Komprehensif
"Sebelumnya kan memang ditetapkannya adalah omzet Rp 5 juta maka pelaku usaha makanan dan minuman wajib membayar pajak. Kemudian dalam pembahasannya kami naikkan menjadi Rp 15 juta, dan memang ada yang berpendapat dari PKB dan PDIP itu Rp 25 juta," tutur Mia.
Namun dirinya menegaskan bahwa pembahasan Ranperda tersebut telah bermuara pada musyawarah yang mufakat. Dengan mempertimbangkan berbagai hal, hingga bersepakat untuk menetapkan kenaikan ambang batas menjadi Rp 15 juta.
"Yang namanya kita membuat Perda itu kan memang membutuhkan sebuah evaluasi. Kalau kemudian sudah didok, pelaksanaannya ya harus kita evaluasi, kita kawal, termasuk Perwalnya," kata politisi PDI Perjuangan ini.