JATIMTIMES - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak telah disetujui sebagai raperda inisiatif DPRD Jatim. Raperda tersebut disusun dengan mekanisme omnibus.
Adalah Komisi E DPRD Jatim yang memprakarsai penggabungan dua perda yang telah ada untuk dijadikan satu aturan baru. Dua perda sebelumnya yakni Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Baca Juga : RSUD Lawang Maksimalkan DBHCHT Rp 10,067 Miliar untuk Peningkatan Layanan ke Pasien
Anggota Komisi E DPRD Jatim Hari Yulianto menjelaskan, penggabungan tersebut bukan tanpa alasan yang kuat. Dia menyebut, Perda Nomor 16 Tahun 2012 dan Perda Nomor 2 Tahun 2014 sudah puluhan tahun digunakan oleh Pemerintah Provinsi Jatim sebagai dasar dalam penyelenggaraan pelindungan perempuan dan anak.
"Oleh karena itu, Komisi E maupun OPD (organisasi perangkat daerah) terkait sudah melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan 2 lerda tersebut," ungkap Hari Yulianto, Kamis (5/6/2025).
Dikatakannya, Komisi E melakukan evaluasi dalam kegiatan rapat kerja dan kunjungan lapangan. Sejalan dengan itu, tambahnya, OPD terkait khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim melakukan evaluasi terhadap adanya kebutuhan hukum yang harus diatur dalam Perda omnibus tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak.
"Seiring dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, terdapat banyak norma hukum dalam 2 perda tersebut yang sudah kehilangan validitas yuridisnya," imbuh legislator dari Fraksi PDIP itu.
Selain itu, Perda Nomor 16 Tahun 2012 dan Perda Nomor 2 Tahun 2014 masih belum mengatur secara komprehensif dan terpadu. Mulai dari kebijakan pemenuhan, pencegahan, sampai pada penanganan, yang melibatkan semua tingkatan pemerintahan dan lembaga penegak hukum serta stakeholders lainnya dari unsur non-pemerintah.
Baca Juga : Kesiapan Anak Masuk Sekolah: Prioritaskan Kematangan, Bukan Sekadar Usia
Celah tersebut yang akan diatur dalam regulasi terbaru. Ia menegaskan, penyelenggaraan pelindungan Perempuan dan Anak yang diatur dalam Raperda melibatkan semua tingkatan pemerintahan dan lembaga penegak hukum serta stakeholders lainnya dari unsur non-pemerintah, baik lembaga bantuan hukum, lembaga pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, lembaga media, badan usaha, organisasi kemasyarakatan, maupun komunitas masyarakat.
"Keterlibatan pihak lain unsur non-pemerintah tersebut dilakukan dalam pelaksanaan pemenuhan hak perempuan dan anak, pencegahan pelanggaran hak perempuan dan anak, serta penanganan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya," tandasnya.