JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Malang Kota memanggil korban dugaan pelecehan seksual berinisial QAR, warga Bandung. Pemanggilan terkait laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dokter AY.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Soleh melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan kabar tersebut. Pemanggilan kepada QAR telah dilayangkan oleh penyelidik pada 4 Juni lalu. “Dan dijadwalkan hari ini untuk diperiksa dan diklarifikasi,” jelas Yudi, Rabu (11/6/2025).
Sebagai informasi, dokter AY lewat kuasa hukumnya Alwi Alu SH melayangkan pengaduan tersebut pada 18 April 2025 lalu. Aduan itu dilakukan karena postingan-postingan pada akun medsos QAR dianggap telah mencemarkan nama baik dokter AY.
Namun, QAR tidak dapat hadir memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Sehingga, pihak penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penjadwalan ulang.
“Kami lakukan penjadwalan ulang. Karena yang bersangkutan (QAR) masih berada di Bandung dan menyanggupi datang di tanggal 18 Juni 2025,” terang Yudi.
Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum QAR, Satria Marwan. Ia membenarkan kliennya mendapatkan surat panggilan dan seharusnya datang hari ini.
“Tetapi klien kami posisinya masih di Bandung, sehingga kami minta ditunda untuk dijadwalkan pemeriksaan pada minggu depan di tanggal 18 Juni,” beber Satria.
Terkait hal itu, pihaknya berkomitmen akan melakukan pendampingan kepada QAR. Dan pihaknya akan kooperatif menjawab klarifikasi tersebut.
Baca Juga : Mengenal Laptop Chromebook yang DiBidik Kejagung di Kasus Nadiem Makarim
“Yang jelas, apa pun itu tidak akan menyurutkan klien kami untuk memperoleh keadilan,” tukas Satria.
Kasus ini bermula dari laporan QAR ke polisi karena merasa dilecehkan dokter AY saat memeriksakan diri di Persada Hospital Malang tahun 2022 lalu. Informasinya, saat ini dokter AY sudah berstatus tersangka. Namun, dokter AY juga melaporkan QAR terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.