free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Tiga Bulan Buron, Pelaku Begal Ojol di Bandulan Akhirnya DIbekuk Polisi

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Pelaku mengenakan baju tahanan di Polresta Malang Kota. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polisi berhasil membekuk tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di kawasan Jalan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Tersangka yang diketahui berinisial CR, 38 tahun ini berhasil dibekuk setelah menghilang dan bersembunyi  di Kabupaten Lumajang selama tiga bulan.

Dalam rekaman CCTV yang sempat viral itu terlihat korban DFNR (22) warga Kecamatan Kedungkandang sedang duduk di atas kendaraan sepeda motornya di depan ruko Jalan Bandulan. Pada saat itu, tersangka CR (38) mulanya hanya berjalan kaki melintas di depan korban.

Baca Juga : Seratus Makassar Kalahkan Panji Karsula: Strategi Karaeng Galesong Hancurkan Ekspedisi Mataram

Kemudian CR berbalik arah menghampiri DFNR dan langsung duduk di belakangnya sambil menyekap dan menodongkan pisau belati hingga terjatuh. Tidak lama kemudian, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Setelah laporan masuk, polisi langsung melakukan pemyelidikan dan mengamankan CR setelah melarikan diri dari Kota Malang,” ungkap Waka Polresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin dalam rilisnya di Polresta Malang Kota, Selasa (10/6/2025).

Sebelum diamankan baru-baru ini, pelaku sempat melarikan diri selama tiga bulan kabur ke Lumajang. Berselang tiga bulan CR kembali ke Kotw Malang, akhirnya diamankan di pintu masuk sebelah barat pasar mergan pada 29 Mei 2025 pukul 05.00 WIB. Dengan sejumlah barang bukti, diantaranya pisau, sepeda motor mililk korban.

Kenjadi ini bermula saat korban baru saja mengantarkan orderan konsumen di kawasan tersebut, sehingga terhenti sejenak. Tiba-tiba datang seorang pria merangkulnya dari belakang. “Pelaku merangkul korban dari belakang dengan tangan kiri dan menodongkan pisau ke punggung kanan korban menggunakan tangan kanan,” imbuh Oskar.

“Korban sempat berontak hingga terjatuh. Saat itulah pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban,” tambah Oskar.

Baca Juga : Gudang Kandang Ayam di Srengat Ludes Terbakar, Kerugian Tembus Rp 200 Juta!

Setelah diamankan polisi, CR mengakui perbuatannya. Serta mengakui jika melarikan diri ke tempat kerabatnya di Lumajang untuk menghindari kejaran polisi.

Hal tersebut ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, M. Sholeh selama tiga bulan pergi ke Lumajang untuk menghindari kejaran polisi. Alasannya melakukan tindak pidana ini, karena terlilit hutang. “Pelaku ini tidak bekerja, sehingga karena keadaan ekonomi dna terlilit hutang untuk pertama kalinya melakukan penjambretan,” terang Sholeh.

Hanya saja pasca merampas sepeda motor milik korban, CR tidak bisa menjual barang tersebut. “Barangnya gak laku,” tegas Sholeh.