JATIMTIMES – Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang kembali menunjukkan komitmen kuatnya terhadap inklusivitas, memastikan setiap calon mahasiswa memiliki kesempatan setara. Di tengah riuhnya pelaksanaan Sistem Seleksi Elektronik (SSE) Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) 2025 yang berlangsung hingga Rabu,(11/6/2025), UIN Maliki Malang berdiri tegak sebagai kampus yang mewadahi dan memfasilitasi kebutuhan khusus para peserta disabilitas.
Hal ini dibuktikan bukan hanya tentang menyediakan ruang ujian hingga pendampingan, melainkan tentang membuka pintu kesempatan selebar-lebarnya bagi setiap individu yang memiliki semangat tinggi untuk meraih pendidikan, termasuk kaum disabilitas.
Baca Juga : Pulang Pertama dari Tanah Suci, Kloter 01 Embarkasi Makassar Dilepas Resmi Menag
Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag, menyampaikan fasilitasi peserta disabilitas, menjadi salah satu bukti nyata komitmen inklusivitas UIN Maliki Malang. Peserta bernama Ziya Amani Hafidzah, seorang penyandang tuna grahita, mendapatkan fasilitas yang representatif dari panitia untuk melaksanakan seleksi. Sehingga, peserta ini tentunya mendapatkan perhatian yang ekstra oleh panitia, namun tetap pada koridor yang ada.

"Ziya, yang memilih UIN Maliki Malang sebagai lokasi ujiannya, menunjukkan bahwa kampus ini menyediakan lingkungan yang ramah dan mendukung bagi semua," katanya.
Prof. Umi melanjutkan, Ziya mengikuti seleksi di UIN Maliki Malang, namun dirinya menyatakan pilihannya untuk kuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Meski begitu, fakta ini tidak mengurangi kebanggaan, justru menegaskan bahwa UIN Maliki Malang berhasil menciptakan pengalaman ujian yang nyaman dan positif bagi peserta dengan kebutuhan khusus, terlepas dari pilihan universitas tujuannya.
"Semoga seleksi ini benar-benar bisa menjaring calon mahasiswa yang unggul dan memiliki komitmen tinggi terhadap pendidikan keislaman,” ujarnya optimis," tutur Prof Umi.
Lebih lanjut, bahwa pemerintah, termasuk PTKIN telah menegaskan komitmennya terhadap pendidikan inklusif, terutama bagi penyandang disabilitas. Mereka memiliki hak penuh untuk mengakses pendidikan tinggi tanpa diskriminasi.
Jaminan ini tertuang jelas dalam regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjadi payung hukum utama, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 46 Tahun 2017 mengenai Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi.
Baca Juga : DLH Kota Malang Berperan Aktif Sukseskan Porprov IX Jatim 2025
Kedua aturan ini memastikan bahwa lingkungan akademik harus mendukung dan memfasilitasi kebutuhan para mahasiswa disabilitas, sehingga mereka dapat mengenyam pendidikan yang setara dan berkualitas.
Sementara itu, untuk memberikan servis gang optimal kepada para peserta, sebelum menghadapi ujian, seluruh peserta UM-PTKIN telah mengikuti sesi "SAPA SSE UM-PTKIN" yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom. Bahkan, dalam momen ini, dihadiri oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Hj. Amin Suyitno, M.Ag, serta Rektor UIN Maliki Malang, Prof. Dr. HM Zainuddin, MA, didampingi pimpinan kampus lainnya, seperti Kepala Biro AAKK, Dr. H. Barnoto, M.Pd.I, dan Kepala Bagian Akademik, H. Imam Ahmad.
Di sisi lain, UM-PTKIN sendiri merupakan jalur seleksi nasional untuk masuk ke perguruan tinggi keagamaan Islam negeri di bawah naungan Kementerian Agama. Sistem seleksi ini berbasis elektronik, menjamin transparansi, akurasi, dan kemudahan bagi setiap peserta.
Dengan semangat pelayanan optimal dan dukungan infrastruktur teknologi yang memadai, UIN Maliki Malang terus berdedikasi menyukseskan penyelenggaraan UM-PTKIN 2025, sekaligus mengukuhkan posisinya sebagai pionir kampus inklusif di Indonesia.