free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Dewan Desak Dispendik Kabupaten Malang Bentuk Tim Investigasi Ungkap Pemotongan Gaji PPPK

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ketua Komisi IV DRPD Kabupaten Malang Zia'ul Haq saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Malang. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mendesak  Dinas Pendidikan (Dispendik) membentuk tim investigasi. Tujuannya untuk mengungkap kasus pemotongan atau penarikan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)  guru dan PPPK tenaga teknis non-guru yang baru saja dilantik di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Senin (2/6/2025) lalu. 

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia'ul Haq. Seperti diketahui, pemotongan gaji itu mencuat karena  informasi dari KPK kepada Bupati Malang HM. Sanusi. KPK menyebut terdapat indikasi pemotongan atau penarikan gaji PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru untuk kegiatan tasyakuran saat pelantikan PPPK Pemkab Malang formasi tahun 2024 tahap pertama. 

Baca Juga : Mobil Tabrak Truk Tronton, Wakil Ketua DPRD Ngawi Meninggal 

"Dinas Pendidikan bisa membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait informasi tersebut. Kalau dari investigasi itu ditemukan, ya tinggal menyerahkan temuan itu ke Inspektorat. Karena yang bisa melakukan penindakan terhadap para PNS maupun PPPK itu Inspektorat," ungkap politisi yang akrab disapa Zia itu, Jumat (6/6/2025). 

Politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan, sebelum Inspektorat  Kabupaten Malang turun untuk menyelidiki adanya informasi dari KPK itu, seharusnya Dinas Pendidikan Kabupaten Malang membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi. 

"Sebelum inspektorat turun, itu Dinas Pendidikan bisa melakukan langkah pertama. Pak Kepala Dinas bisa membentuk tim untuk investigasi. Jika  ada temuan memang melakukan penarikan dan sebagainya, ya langkah pertama Dinas Pendidikan harus meminta agar mengembalikan (uang) kepada PPPK," ujar Zia. 

Pihaknya menyebut, jika oknum-oknum yang melakukan pemotongan atau penarikan gaji PPPK  guru dan PPPK tenaga teknis non-guru tidak mengindahkan arahan-arahan dari Dinas Pendidikan  selaku pengampu pendidikan di Kabupaten Malang, maka dapat menyerahkan temuan tersebut kepada Inspektorat. 

"Ketika tidak diindahkan arahan dari Dinas Pendidikan selaku pengampu  pendidikan, maka serahkan temuan itu ke Inspektorat. Saya kira langkah-langkah itu harus dilakukan agar tidak mencoreng dunia pendidikan," tegas Zia. 

Disinggung mengenai adanya temuan pemotongan di lima kecamatan, yakni  Gondanglegi, Turen, Ampelgading, Wajak dan Gedangan, Zia menyebut hal itu harus ditelusuri lagi untuk mengungkap kebenarannya melalui tim investigasi yang dibentuk Dinas Pendidikan. 

"Lah benar nggak itu hanya lima. Makanya diperlukan tim yang terdiri dari Dinas Pendidikan serta pengurus paguyuban SD atau SMP kemudian mereka turun untuk melakukan investigasi informasi tersebut. Tujuannya untuk mengembalikan marwah Dinas Pendidikan," tandas Zia. 

Baca Juga : Dewan Ingatkan DLH Soal Kesepakatan Bersama Warga Terdampak TPA Supiturang: Harus Ada Progres

Menurut Zia, jika Dinas Pendidikan  dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, maka Inspektorat  tidak perlu turun. Namun, syarat terpenting yang harus dijalankan ketika terlanjur terjadi  pemotongan  gaji, maka harus dikembalikan kepada para PPPK guru dan PPP tenaga teknis non-guru. 

"Manakala ada kasus seperti itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang harus melakukan langkah persuasif itu. Ketika perintah Dinas Pendidikan dan Inspektorat tidak diindahkan, maka diarahkan pada penegakan hukum," ujar Zia. 

Selain itu, pihaknya  meminta  PPPK yang merasa gajinya terpotong bisa melapor kepada Dinas Pendidikan atau Inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini pihak kepolisian. 

"Karena kalau dalam pungli atau kasus pemerasan dan sebagainya, misalnya ketika korban diperas oleh seseorang Rp 150 ribu atau Rp 200 ribu, tapi korban tidak melakukan pelaporan, maka tidak ada unsur pemerasan. Unsur pemerasan kan ada korban dan juga melapor," jelas Zia. 

Sementara itu, dalam waktu dekat DPRD akan menggelar rapat bersama jajaran perangkat daerah mitra kerja Komisi IV, termasuk di dalamnya Dinas Pendidikan. "Kami dalam waktu dekat akan menggelar rapat bersama seluruh OPD mitra kerja Komisi IV dan akan mendalami terkait kasus tersebut (pemotongan atau penarikan gaji PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru) agar tidak menjadi preseden buruk ke depannya," pungkas Zia.