JATIMTIMES - Bupati HM. Sanusi masih menunggu hasil rekomendasi Inspektorat Kabupaten Malang terkait praktik pengumpulan dana dari gaji PPPK guru dan tenaga teknis non-guru yang baru dilantik untuk kegiatan tasyakuran. Diketahui, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan tanpa sepengetahuan Bupati Sanusi.
Sikap menunggu ini ditunjukkan Sanusi pasca-sepekan pelantikan dan pengangkatan 3.850 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) menjadi PPPK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang formasi tahun 2024 tahap pertama pada Senin (2/6/2025) lalu. Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang itu mengatakan, terkait dengan adanya informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai praktik pengumpulan dana yang diambilkan dari gaji PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru untuk kegiatan tasyakuran, hal itu sudah ditangani oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Malang.
Baca Juga : Ramai Seorang Kepala Dinas Disebut Berpoligami, Wali Kota Malang Terjunkan Tim Diketuai Sekda
"Sudah ditangani oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Malang," ungkap Sanusi di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Selasa (10/6/2025).
Disinggung mengenai praktik-praktik pengumpulan dana di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang beberapa kali menyalahi aturan, Sanusi mengatakan akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan aktivitas pengumpulan dana dengan memotong atau mengambilkan dana tersebut dari gaji pegawai.
"Nanti setelah diperiksa Inspektorat, baru nanti ada rekomendasi sanksinya," tandas mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Malang.
Terlebih lagi, Sanusi juga telah menyampaikan pada saat memberikan sambutan kepada pelantikan dan pengangkatan 3.850 pegawai non-ASN menjadi PPPK Pemkab Malang formasi tahun 2024 tahap pertama, bahwa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang beberapa kali didapati adanya aktivitas penarikan uang kepada pegawai tanpa sepengetahuan dirinya dan tidak sesuai aturan. Namun, pada akhirnya uang yang ditarik atau dipungut kemudian dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Ketika ditanya apakah pihak-pihak yang melakukan pengumpulan dana atau penarikan dana yang diambilkan dari gaji pegawai tersebut cukup hanya mengembalikan uang yang telah ditarik, Sanusi mengatakan tidak. "Nggak (cukup hanya mengembalikan uang kepada pegawai). Nanti dilihat dulu dari Inspektorat, karena kita menindak berdasarkan aturan," tegas Sanusi.
Baca Juga : Upaya Transformasi Sektor Pertanian, Pemkab Bondowoso Luncurkan Klinik Pertanian
Sementara itu, sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Bupati DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang Wiwid Tuhu Prasetyanto mendesak Bupati Sanusi memberikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum pegawai di lingkungan Pemkab Malang yang telah menyalahi aturan, khususnya terkait penarikan gaji pegawai.
Terlebih lagi, informasi yang disampaikan KPK RI adanya pemotongan gaji PPPK guru dan PPPK tenaga teknis guru untuk kegiatan tasyakuran jumlahnya bervariasi. Yakni mulai Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu.
"Bupati harus menempatkan orang yang benar pada posisi yang tepat. Right man in the right place. Itu harus dilakukan sekarang. Karena ternyata di beberapa momentum tetap terjadi praktik-praktik yang bisa mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Malang, khususnya di dunia pendidikan," pungkas Wiwid.