JATIMTIMES - Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menerjunkan tim klarifikasi untuk segera menindaklanjuti dugaan poligami kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Apalagi dugaan poligami tersebut menjadi perbincangan hangat di media sosial dan media massa beberapa waktu terakhir.
Wahyu mengatakan dirinya telah mendengar dan melihat kabar tersebut tengah diributkan di media sosial. Ia pun telah meminta tim pemeriksa kedisiplinan untuk memanggil kepala DLH Kota Malang untuk dimintai klarifikasi.
Baca Juga : Pantas Florawisata Santerra Bikin Macet, hingga Kini Belum Kantongi Izin Andalalin
"Tim diketuai sekda (Erik Setyo Santoso) dan terdiri dari unsur BKPSDM dan Inspektorat. Tugasnya, mengklarifikasi yang tersebar di media," ujar Wahyu, Selasa (10/6/2025).
Karena masih akan meminta klarifikasi, Wahyy belum dapat menyampaikan sikapnya secara pasti atas hal tersebut. Ia masih menunggu hasil pemeriksaan tim pemeriksa kedisiplinan, termasuk rekomendasi soal konsekuensi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.
"Jadi, kami (masih) menunggu hasilnya. Hal itu kan tidak mudah. Perlu pemanggilan yang bersangkutan dan sejumlah pihak lain. Kami berproses untuk mengeluarkan rekomendasi," ucap Wahyu.
Sementara itu, aturan terkait ASN yang akan berpoligami tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 45 Tahun 1990. Pada pasal 4 disampaikan bahwa pegawai negeri sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.
Namun, Wahyu belum dapat memastikan apakah nantinya yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi. Hanya, dalam hal ini, sebagai pucuk pimpinan Pemkot Malang, ia mengaku belum pernah mendapat permohonan izin dari yang bersangkutan untuk berpoligami.
Baca Juga : Upaya Transformasi Sektor Pertanian, Pemkab Bondowoso Luncurkan Klinik Pertanian
"Belum pernah (menerima permohonan izin poligami). Kalau saya belum pernah. Saya kan baru kapan menjadi wali kota Malang," ujar Wahyu.
Jika memang terbukti menyalahi aturan, Wahyu pun mengaku tak segan untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Bersamaan dengan hal tersebut, Wahyu juga meyakini bahwa seluruh ASN Kota Malang sudah mengetahui perihal aturan tersebut. "Pasti ada imbauan. Kan aturan sudah jelas dan semua ASN sudah paham," pungkas Wahyu.